Site icon Lingkar.co

Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Ini Respon Pemerintah Indonesia

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Indonesia menyikapi putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dengan tetap mencermati perkembangan dan mengutamakan kepentingan nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, Indonesia membuka peluang pembicaraan lanjutan dengan pemerintah Amerika Serikat di tengah dinamika hukum dan kebijakan yang terjadi di negara tersebut.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Haryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) waktu setempat memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan itu sekaligus membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan.

Meski demikian, tak lama setelah putusan dibacakan, Trump kembali mengumumkan rencana penerapan “tarif impor global” sebesar 10 persen.

Haryo menegaskan, pemerintah akan terus memantau situasi, terutama terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kelanjutan ART masih bergantung pada proses di masing-masing negara. Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih memerlukan ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan. Sementara di Amerika Serikat, proses serupa juga perlu dilakukan, terlebih dengan adanya perkembangan hukum terbaru.

Kebijakan tarif impor sendiri merupakan bagian dari agenda “America First” yang diusung Trump. Kebijakan itu diklaim bertujuan menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak dan posisi tawar AS dalam negosiasi dengan negara mitra.

Pemerintah Indonesia menegaskan akan tetap berhati-hati dan adaptif dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan perdagangan Amerika Serikat demi menjaga stabilitas hubungan dagang dan melindungi kepentingan ekonomi nasional. (*)

Exit mobile version