Site icon Lingkar.co

Tegas! Menag Gus Yaqut: Semua Penghina Agama Harus Diproses Hukum

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mendorong kepolisian memproses hukum semua pihak yang terduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Menag Gus Yaqut, mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus proses hukum,” tegasnya.

“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” sambungnya.

Menag Gus Yaqut, mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Ia berharap, tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

Menag Gus Yaqut, mengajak semua pihak secara bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan.

Hal itu penting, lanjutnya, di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan penanganan Covid-19.

“Mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” pungkasnya. *

Baca Juga:

Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version