Site icon Lingkar.co

Tegas! PP 94/2021 Melarang PNS Pungut Biaya dari Masyarakat

ILUSTRASI- Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: Antara/Lingkar.co

ILUSTRASI- Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: Antara/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mempertegas larangan Pegawai Sipil Negara (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan di luar ketentuan.

Larangan pungutan di luar ketentuan, tertuang dalam aturan baru dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawain Nasional (BKN), Satya Pratama, melalui siaran pers, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga:
Berminat Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis? Ini Syarat Bagi Pelaku UMK

Dia mengatakan, ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021, antara lain penambahan ketentuan larangan PNS melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Lebih lanjut pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” sebut Satya.

PP 94/2021 adalah aturan pelaksanadari ketentuan Disiplin PNS yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksana ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN terbit, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Satya.

KETENTUAN LAIN

Ketentuan baru lainnya, menjelaskan frasa “Masuk Kerja”, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

Kemudian, PP 94/2021, tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya.

Aturan baru dalam PP 94/2021 juga mengatur pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Berikut jenis hukuman disiplin (HD):

Kategori HD Ringan

Kategori HD Sedang

Kategori HD Berat

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB,” kata Satya.

Kemudian, kata Satya, ketentuan pelaksanaan PP ini akan tertuang lebih lanjut dengan peraturan BKN.

Terakhir, pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP 94/2021, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version