Lingkar.co – Sejak Undang-undang Aparatur Sipil Negara UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan, namun sampai saat ini pemerintah melalui Kemenpan RB belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.
Menurut Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan karena belum ada PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, hal itu menyebabkan penataan 1,7 juta Tenaga Non ASN yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat malah terancam akan tercecer karena formasi yang diajukan Pemda masih kurang.
“Kami perwakilan Guru Non ASN sudah pernah datang ke tim teknis Kemenpan RB, saat itu dijelaskan aturan penataan Non ASN itu hanya ada satu peraturan yang akan diterbitkan,” ujarnya pada Senin (2/9/2024).
Menurut Arwan, telah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme Pengadaan PPPK, kemudian diterbitkan juga Kepmenpan RB 348 tahun 2024 tentang juknis pengadaan PPPK guru sudah sangat jelas melanggar ketentuan yang sah ditetapkan sebelumnya.
“Padahal sebetulnya pada tanggal 21 Desember 2023 Menpan RB menerbitkan SE Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024, dalam SE tersebut sangat jelas disebutkan pangadaan ASN PPPK adalah khusus untuk tenaga Non ASN,” tuturnya.
Lebih jauh Arwan menandaskan, sebagaimana yang kita ketahui Tenaga Non ASN pada KepmenpanRB 347, 348, 349 adalah eks THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2) dan Tenaga Non ASN yang ada didata base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pada tanggal 1 Maret 2024 KemenpanRB juga menerbitkan Juknis Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN tahun 2024.
Arwan mengatakan, didalam Kepmen tersebut sangat jelas juga disebutkan pada pasal pertam : Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN tahun 2024 berfokus pada Penataan Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah.
“Tetapi pada kepmenpanRB 348 tiba-tiba muncul pelamar prioritas Dimana pelamar prioritas ini adalah para guru yang tes dan lolos PG tahun 202,” tuturnya lagi.
Melihat urutan kelulusan pada kepmen 348 berarti yang akan banyak mengisi formasi adalah guru pelamar prioritas yang didalamnya banyak guru swasta.
Artinya, kalau yang mengisi nanti malah guru swasta artinya pemerintan sudah tidak konsisten dengan aturan diatasnya yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 66 Yaitu “Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib dieselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024, Yang dimaksud “Penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan Lembaga yang berwenang.
“Pemerintah telah melanggar UU karena belum juga meberbitkan PP turunan UU ASN dilain soal lagi Pemerintah juga sudah melanggar UU ASN No 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps