Terancam Karena PP Penataan Guru Non ASN Belum Terbit, Guru Honorer Bakal Gugat ke MA

Terancam Karena PP Penataan Guru Non ASN Belum Terbit, Guru Honorer Bakal Gugat ke MA
Terancam Karena PP Penataan Guru Non ASN Belum Terbit, Guru Honorer Bakal Gugat ke MA. Foto: istimewa

Alasan Arwan, pemerintah melanggar Undang-undang karena penataan Non ASN diwajibkan hanya Eks THK2 dan Non ASN yang terdata didata Base BKN tapi malah membawa pelamar prioritas yang banyak dari guru swasta yang sudah pasti mereka bukan Non ASN.

Oleh karena itu Arwan menandaskan, karena pelamar prioritas tersebut bekerja di lembaga swasta (Guru Tetap Yayasan) tetapi mempunyai urutan kelulusan paling tinggi dan pasti akan mengalahkan para guru Non ASN yang belum lolos PG Tahun 2021 karena tidak ikut tes ataupun belum beruntung lolos PG karena saat itu banyak Guru Non ASN yang belum punya serdik.

“Kami Perwakilan Guru Non ASN akan mempertimbangkan untuk menggugat dan menguji formil KepmenpanRB No 348 Ke Mahmakah Agung (MA),” tuturnya.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Karena banyak pertanyaan dari teman Non ASN termasuk anggota Komisi II DPR RI, kenapa hanya guru lolos PG 2021 yang prioritas? Sejak tahun 2021 kami jadi korban guru-guru swasta saat ditempatkan disekolah negeri,” lanjut Arwan.

Arwan mengatakan banyak guru-guru Non ASN yang kehilangan Jam dan mengakibatkan pengurangan honor.

Pada pengadaan PPPK tahun 2022 dan 2023 Asosiasi Guru Non ASN juga tidak bisa berbuat banyak karena hanya bisa mendampingi sampai membuat akun saja. Kendala lain yang dialami Guru Non ASN adalah minimnya formasi.

Png-20230831-120408-0000

“Kami Perwakilan Guru Non ASN Minta keadilan dan menuntut Pemerintah untuk segera menerbitkan PP turunan UU ASN dan membatalkan Kepmen 348 dengan menghapus pasal prioritas karena didalamnya ada ribuan guru swasta,” jelasnya.

Menurutnya, Kepmen 348 sudah jelas melanggar UU ASN No 20 2023, melanggar SE B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024, serta melanggar KepmepanRB 173 Kebijakan pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 berfokus pada Penataan Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah.

“Guru Non ASN dapat jatah paruh waktu itu penghinaan, karena guru itu wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu, ada tugas tambahan, Pembimbing ekstra, Wali kelas dan lain- lain,” tuturnya.

“Kami juga akan menuntut Kemendikbudristek agar menepati janjinya kalau Guru itu tidak bisa menjadi ASN Paruh waktu,” tutupnya. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps