Site icon Lingkar.co

Terapkan PPKM, Pemkab Pati Berlakukan Jam Malam hingga Tutup Sejumlah Ruas Jalan

Bupati Pati Haryanto. (DOK. LINGKAR.CO)

Bupati Pati Haryanto. (DOK. LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Sehingga, dengan adanya aturan tersebut, berlaku aturan jam malam pada pukul 21.00 WIB dan sejumlah ruas jalan di Kota Bumi Mina Tani itu tutup.


Aturan tersebut sesuai dengan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021. Dan tindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Pati nomor 443.1/037 tertanggal 9 Januari 2021.

Hal lainnya, dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan berlaku kepada pemilik usaha kenakan jam malam. Kepada pusat perbelanjaan harus tutup pada pukul 19.00. Sedangkan untuk restoran harus tutup pada pukul 21.00, serta kapasitas maksimal pengunjung hanya 25 persen.

Tak hanya itu, kegiatan sosial budaya, konser, hajatan dan sejenisnya juga tidak izinkan. Bahkan, kegiatan di tempat ibadah hanya dibatasi dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bupati Pati Haryato juga memberlakukan, Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara di Pemkab Pati. Bagi pelajar, masih diterapkan sistem pembelajaran online.

“Sebanyak 75 persen ASN akan jalani WFH, dan 25 persen lainnya akan bekerja seperti biasanya,”ujarnya.

Info grafis PPKM di Pemkab Pati. (PROKOMPIM PATI/LINGKAR.CO)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, menggelar Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama jajaran Pemkab Pati, di Pendopo Kabupaten,  Senin (11/1). 

Bupati Pati Haryanto menekankan, bahwa keberhasilan Kebijakan PPKM ini tidak semata-mata berada di tangan petugas, melainkan seluruh elemen masyarakat juga berperan penting.

Ia juga mengimbau, kepada Kepala OPD untuk memantau perkembangan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di instansi.

“Oleh karena itu, saya meminta tolong kepada camat untuk memberdayakan Kepala Desa, Lurah, dan Posko Jogo Tonggo. Selain itu, libatkan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan kebijakan ini,” ujarnya. (aji)

Baca Juga:
Panti Asuhan Al-Jannah Siap Asuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19

Exit mobile version