JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penyerahan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Aturan baru tersebut, mengatur tentang kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdana, voucer, hingga token listrik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Selain itu, penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik.
“PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan selama ini. Sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer,” ungkap Yustinus kepada awak media Senin (1/2).
Yustinus melanjutkan, pada PPN Pulsa dan Kartu Perdana, sebelumnya PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat I), distributor besar (tingkat III), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer.
“Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN, sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan,”imbuhnya.
Dengan aturan ini, ia menyebut, akan ada penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
“Dengan kebijakan ini, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,”bebernya.
Hal lainnya, terkait voucher, sebelumnya jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.
“Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN,”paparnya.
Sementara itu, terkait token listrik, sebelumnya pada penjualan terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
“Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya,” tutupnya. (ara/aji)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)