Site icon Lingkar.co

Terdakwa Kekerasan terhadap Wartawan di Pati Dituntut 4 Bulan Penjara, PWI Kecewa

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (11/3/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Dua terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, dituntut empat bulan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (11/3/2026).

Tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati. PWI menilai hukuman yang dituntut JPU terlalu ringan untuk kasus yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Cholis, mengatakan tuntutan empat bulan penjara tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari tindakan penghalang-halangan terhadap kerja pers.

“Kita prihatin jaksa hanya menuntut empat bulan. Padahal pers adalah salah satu pilar demokrasi, sehingga orang yang menghalangi kerja pers seharusnya dituntut maksimal,” ujar Cholis.

Menurutnya, kasus tersebut berkaitan langsung dengan upaya menghambat kerja wartawan saat menjalankan tugas di lapangan. Karena itu, tuntutan empat bulan dinilai tidak tepat, mengingat perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

PWI berharap majelis hakim PN Pati dapat memberikan hukuman yang lebih berat saat pembacaan putusan nantinya.

“Kami mohon kepada hakim agar putusannya lebih maksimal, tidak hanya empat bulan, tetapi bisa sampai dua tahun,” katanya.

Cholis juga menilai jaksa kurang memahami penerapan Undang-Undang Pers dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan tidak bisa disamakan dengan pidana umum.

Menurutnya, kasus yang menimpa wartawan Umar Hanafi dan Mutia Parasti merupakan tindak pidana dengan ketentuan khusus atau lex specialis dalam UU Pers.

“Jangan sampai disamakan dengan pidana umum. Ini lex specialis, bukan KUHP biasa. Demokrasi di Kabupaten Pati harus berkembang, jangan sampai pers dikebiri dan jaksa membiarkan hal ini,” tegasnya. (*)

Exit mobile version