Site icon Lingkar.co

Terganjal Adat, Pengurusan Berkas Kependudukan Pengantin Baru Tidak Bisa Segera

ILUSTRASI: Perangkat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso sedang mempersiapkan berkas untuk permohonan dari warga yang mengajukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Perangkat Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso sedang mempersiapkan berkas untuk permohonan dari warga yang mengajukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Merujuk pada adat yang terjadi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pasangan pengantin baru tidak bisa melakukan permohonan setelah akad pernikahan berlangsung.

Pasalnya pengantin baru boleh keluar rumah atau bisa bepergian selang beberapa hari setelah akad pernikahan atau pesta pernikahan.

Hal ini tentunya mengakibatkan tertundanya pengurusan berkas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pelayanan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Moch Zamroni membenarkan adanya adat tersebut.  

Tetapi menurut adat setempat, pengantin baru bisa melakukan aktivitas secara normal ketika umur pernikahan sudah mencapai beberapa hari.

Namun terkait perubahan status kependudukan, tergantung himbauan dari keluarga pengantin juga. Akan menetap pada desa setempat atau ke tempat asal salah satu pengantin baru.

Baca juga:
Anak Yatim Karena Covid-19 akan Diberi Rp200-300 Ribu Per Bulan

“Memang terkadang ada pasangan penganti yang baru melakukan permohonan berkas kependudukan ketika anak pertama lahir,” bebernya.

Dengan kondisi demikian, Pemdes Tanjungrejo terus menghimbau warga yang belum melakukan permohonan berkas untuk para pengantin baru setiap ada Kumpulan Rukun Tetangga (RT).

Pengantin Baru Wajib Ikuti Perkumpulan RT

“Kami ingin masyarakat aktif dalam melakukan pengurusan berkass kependudukan ketika ada perubahan,” ungkapnya.

Pemdes Tanjungrejo berharap, masyarakat juga proaktif untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan.

“Jangan sampai baru melakukan pengurusan berkas kependudukan, ketika butuh,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, masyarakat juga harus tahu bahwa setiap berkas kependudukan juga memiliki batas waktu pengurusan.

Misal pengurusan KK dan KTP elektronik, ketika ada perubahan, masyarakat juga harus segera melakukan permohonan untuk perubahan data.

“Peraturan Daerah (Perda) Pati No. 2 Th 2016 tentang  perubahan Perda 14 Th 2009 tentang Adminduk pada BAB XA Pasal 96. Sanksi Administrasi untuk keterlambatan pengurusan akan ada denda administrasi,” paparnya.

Baca juga:
Dewan Ramai-Ramai Tolak Jumani Jadi Sekda Pati

Ketika memang terganjal pada prosesi pernikahan untuk pengantin baru yang belum mengurus berkas kependudukan.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat, agar segera melakukan permohonan berkas kependudukan untuk keluarga baru.

“Jangan menunda permohonan berkas kependudukan. Sebab, berkas kependudukan sangat penting. Terlebih bagi pasangan pengantin baru,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version