PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Marital, istilah dalam bahasa inggris yang diartikan sebagai status sipil atau status perkawinan, hingga kini masih di acuhkan oleh sebagian masyarakat.
Rata-rata masyarakat baru melakukan perubahan status marital, ketika yang bersangkutan memiliki keperluan saja.
Menurut Kepala Desa Bangsalrejo, Kecamatan Wedarijaksa melalui Kasi Pemerintahan Dwi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih banyak menemui masyarakat yang belum memperbarui data marital mereka.
Baca juga:
Bentuk ‘Perangkat Kring’, Maksimalkan Pendataan Berkas Kependudukan
Dwi menjelaskan, contohnya ketika ada warga yang pindah datang atau pindah keluar, maka KTP yang bersangkutan akan Pemerintah Desa (pemdes) minta sebagai lampiran.
“Pada saat itulah kami mengetahui banyak warga yang masih belum mengubah status marital mereka, sehingga pada saat itu juga kami langsung meminta yang bersangkutan merubahnya,” ujarnya.
Pihaknya juga pernah menemui kasus warganya yang ingin mengajukan berkas untuk menikah kembali, namun data marital masih menunjukkan status menikah.
“Jadi ketika menemui hal seperti itu, permohonan untuk surat pengantar tidak mungkin kami penuhi. Sebab berkas penunjangnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Pemerintah Siapkan Sanksi Administrasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Rubiyono, menghibau kepada masyarakat agar tertib melakukan pembaharuan berkas kependukan.
Ia menegaskan, bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 14 tahun 2009 pasal 96 tentang sanksi administrasi.
Sesuai dengan Pasal 66 perubahan KK harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Jika tidak demikian, maka warga yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi administrasi untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 50.000 dan Rp. 150.000 untuk Warga Negara Asing.
Baca juga:
Dinkes Jatim: Tidak Ada Vaksin Covid-19 Berbayar!
“Sanksi administrasi untuk yang telah berubah status perkawinannya (marital) sesuai perda tersebut pada Pasal 42,” terang Rubiyono.
Lanjutnya, “Warga harus melaporkan selambat-lambatnya 60 hari, ketika tidak maka akan di kenakan denda sebanyak Rp. 300.000,” tegasnya.
Karena sesuai dengan UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Setelah yang bersangkutan melakukan perubahan, sanksi administrasi belum tercabut dan masih ada.
“Sehingga, pemerintah kabupaten kota masih menerapkan sanksi administrasi pada pelanggaran sebelumnya,” pungkas Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps