Lingkar.co – Transaksi tak lazim pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp300 triliun yang ramai dibicarakan dalam sepekan terakhir, akhrinya terungkap.
Sebagaimana diketahui, transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut, diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kemenkeu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), membahas pergerakan uang tidak lazim di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menegaskan transaksi Rp300 triliun tersebut, bukan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (14/3/2023).
Ia pun menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kami di Kemenkeu komitmen untuk melakukan pembersihan-pembersihan, tentu kami intens dengan Pak Ivan (kepala PPATK), kita komit,” ucap Awan.
“Mengenai informasi-informasi pegawai itu kita tindaklanjuti secara baik, kita panggil dan sebagainya, intinya kerjasama antara Kemenkeu dengan PPATK sudah begitu cair,” sambungnya.
Penjelasan PPATK
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan demikian, kata Ivan, PPATK memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Kemenkeu setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan.
“Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut dengan kemarin Rp300 triliun,” ucapnya.
Dalam kerangka tersebut, kata Ivan, bukan tentang adanya abuse of power atau adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu.
“Yang kita sebut kemarin Rp300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” ucap Ivan.
“Tapi ini lebih kepada tusi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ivan, mengatakan laporan tersebut bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kementerian Keuangan.
Tetapi kata dia, karena posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal, sama seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Kemenkeu adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan secara internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain,” ucapnya.
“Sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus-kasus terkait dengan kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” lanjut Ivan.
Sekali lagi, Ivan menegaskan, bahwa angka Rp 300 triliun tersebut, bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
“Ini sekali lagi, bukan tentang penyimpangan ataupun bukan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps