KUDUS, Lingkar.co – Selain membuka layanan aduan THR lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga telah melayangkan Surat Edaran kepada kurang lebih 150 perusahaan terkait kebijakan pemberian THR lebaran.
Surat edaran itu, menurut Sunardi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus , sebagai upaya pemkab untuk mengingatkan perusahaan akan kewajibannya untuk membayar THR lebaran.
Kebijakan tersebut Merespons Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah melayangkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan sejak Kamis (15/4) lalu. Dalam surat itu juga kami menyampaikan pelaksanaan pelaporan pembayaran THR lebaran ke kami paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
Pada tahun sebelumnya, saat awal pandemi melanda Indonesia, Sunardi menyebut ada beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh.
Sehingga pihaknya menjembatani untuk dilakukan komunikasi antara serikat pekerja dengan pengusaha, untuk pembuatan kesepakatan tertulis.
Baca juga:
33.389 KPM di Grobogan Tenerima BST dari Kemensos
Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi pada tahun ini, mengingat perekonomian perlahan mulai bangkit.
Selain itu, Sunardi merasa kasihan dengan para pekerja dan buruh jika haknya harus mengalami pengunduran lebih lama lagi.
“Semoga perusahaan-perusahaan ini dapat mematuhi ketentuan pembayaran yang sesuai dengan waktu dan besaran yang telah mereka tetapkan,” tandasnya. (dit/luh)
Baca juga:
Sound of Borobudur Adaptasi Alat Musik di Relif Candi