PATI, Lingkar.co – Bupati Pati, Haryanto kembali melarang Takbir keliling di Kabupaten Pati yang biasanya rutin di gelar setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebelum adanya pandemi Covid-19.
Hal tersebut Haryanto sampaikan kepada Lingkar.co secara langsung melalu via pesan singkat aplikasi Whatsapps (22/4).
“Tahun ini masih sama dengan tahun lalu, tidak boleh ada takbir keliling,” ujar Bupati Pati Haryanto (22/4).
Baca juga:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dipanggil KPK
Haryanto menambahkan, bagi masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surar Edara (SE) yang ada.
“Ada sanksinya, sesuai dengan Perbup No 66 Tahun 2020 tentang Kewajiban mematuhi protokol kesehatan di era New Normal Pandemi Covid-19 dan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” imbuhnya.
Senada dengan Bupati Pati, Kepala satpol Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk mengikuti anjuran dari Bupati.
Baca juga:
Penyandang Diabetes Harus Jaga Pola Makan Berbuka Puasa
Hadi Santosa selaku mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk tetap menghimbau kepada masyarakat atas pentingnya protokol kesehatan.
Hadi juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.
“Kami akan lebih meningkatkan aturan protokol kesehatan, utamanya yang ada di desa-dea yang biasanya masih sering terabaikan,” pungkas Hadi. (ito/luh)