Tjahjo Kumolo Inginkan LAN Jadi Unggulan dalam Pembaharuan Administrasi Negara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 206/TPA Tahun 2020 pada Kepala LAN Adi Suryanto di kantor Lembaga Administrasi Negara pada Kamis (7/1). (ANTARA/LINGKAR.CO)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 206/TPA Tahun 2020 pada Kepala LAN Adi Suryanto di kantor Lembaga Administrasi Negara pada Kamis (7/1). (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menginginkan, Lembaga Administrasi Negara (LAN) menjadi pusat unggulan dalam memberikan gagasan dan pemikiran pembaharuan administrasi negara.

“ Agar Kepala LAN Adi Suryanto, untuk dapat meningkatkan peran LAN dalam memberikan saran kebijakan dan bimbingan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di era adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya, Kamis (7/1).

Selain itu, Menpan-RB juga menyampaikan, bahwa tahun 2021 menjadi momentum awal untuk senantiasa meningkatkan konsentrasi, terutama menghadapi pandemi COVID-19.

“Mari kita dukung bersama apa yang menjadi konsentrasi Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam upaya membangun infrastruktur kesehatan, memberikan bantuan sosial, dan vaksinasi yang dalam waktu dekat rencananya akan dilaksanakan, mudah-mudahan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian,” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan Menteri PAN-RB saat menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 206/TPA Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

LAN merupakan salah satu lembaga pemerintah non-kementerian yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57/2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Png-20230831-120408-0000

Dalam melaksanakan tugasnya LAN, antara lain menyelenggarakan fungsi melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara, serta melakukan pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara. (ara/aji)

Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *