KARANGANYAR, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tracing terhadap karyawan pabrik sepatu di kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar berlanjut.
Hal itu untuk mengetahui, apakah ada penambahan kasus atau tidak usai beberapa karyawannya positif Covid-19.
Hingga Senin (21/6) malam, total jumlah karyawan yang positif Covid-19 dari pabrik sepatu tersebut berjumlah sebanyak 97 orang.
Baca juga:
94 Karyawan Pabrik Sepatu di Jaten Positif Covid-19
Sementara itu jumlah karyawan yang sudah menjalani tes swab antigen sebanyak 745 orang. Total jumlah karyawan pabrik sepatu tersebut ada sekitar 1.100 orang.
Kepala Desa Jaten Hargo Satoto mengatakan, sasaran tracing lanjutan adalah karyawan yang belum menjalani tes swab antigen.
“Sebagian menjalani tes swab antigen di klinik-klinik yang ditunjuk perusahaan, sebagian lagi tes mandiri. Hasilnya seperti apa, kami belum dapat laporan,” tuturnya.
Baca juga:
Kenali Gejala Varian Covid-19 Alpha, Beta, dan Delta Berikut Ini
Tidak menutup kemungkinan jumlah kasus bertambah, jika dari tracing lanjutan ada yang hasil tesnya positif.
“Yang jelas, semua karyawan menjalani swab. Pabrik libur selama 10 hari, selain untuk memutus mata rantai penyebaran, juga untuk keperluan tracing lanjutan ini,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa beberapa karyawan pabrik tersebut berasal dari berbagai daerah. Selain dari wilayah Karanganyar, juga ada yang berasal dari Sukoharjo dan Sragen.
“Beberapa karyawan indekos di sekitar pabrik. Ada 11 orang yang indekos. Mereka juga dalam pemantauan, karena rumah kosnya di tengah perkampungan warga,” imbuhnya.
Jamin Pemenuhan Hak-hak Karyawan Selama Diliburkan
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, kasus Covid-19 di pabrik sepatu Jaten tersebut sejauh ini merupakan yang terbanyak dari klaster pabrik yang pernah terjadi di Karanganyar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jateng dan manajemen perusahaan, terkait pemenuhan hak-hak karyawan selama perusahaan diliburkan 10 hari. Pihak perusahaan akan mengupayakan agar hak karyawan tetap dipenuhi,” ungkapnya.
Hal itu sesuai Permenaker 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif
Berkaca dari kasus di pabrik sepatu tersebut, Pemkab Karanganyar mengimbau pada perusahaan untuk lebih mengetatkan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Perusahaan jika bisa mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas karyawannya. Misal ada larangan pergi ke luar daerah untuk sementara,” tuturnya.
Lanjutnya, “Atau kebijakan lain, dalam upaya meminimalisasi kemungkinan karyawan terpapar virus Covid-19. Silakan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (jok/luh)