PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pengurusan administrasi berkas kependudukan pada kantor pelayanan tingkat kecamatan lebih mudah dan efisien dengan adanya Tanda Tangan elektronik (TT-e).
Menurut Kasi Tata Pemerintahan, Kecamatan Jaken, Agus Karyadi. Dengan TT-e, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kecamatan terlebih dahulu untuk meminta legalisir berkas kependudukan.
“Selain itu, dengan adanya pandemi seperti ini. Tentu TT-e bisa membantu pemerintah dalam mengurangi aktifitas masyarakat,” jelasnya.
Sebelum adanya TT-e lanjutnya, dapat menimbulkan kerumunan ketika warga beramai-ramai melakukan permohonan legalisir berkas kependudukan.
Tetapi untuk berkas kependudukan yang sudah memakai TT-e, masyarakat tinggal mengkopinya dan tidak usah meminta stempel basah kepada pemerintah kecamatan atau pemerintah desa.
“Sebab petugas bisa memeriksan keabsahan data kependudukan yang sudah ada TT-enya, hanya dengan melakukan scane barcode menggunakan gawai atau polsel pintar. Tentu ini lebih efisien dari pada legalisir stempel basah,” urainya.
Baca juga:
Kepuasan Masyarakat terhadap Pemerintah Masih Rendah
Pelayanan Lebih Cepat
Kasi Pelayanan, Kecamatan Jaken, Lilik Setiyaningsih mengatakan, dengan adanya tanda tangan digital berbentuk barcode, proses pelayanan berkas kependudukan juga lebih mudah dan cepat.
“Sebab dalam proses untuk mengetahui keaslian berkas penunjang cenderung lebih mudah. Karena warga hanya perlu melakukan penggandaan berkas untuk pengajuan,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, ini merupaka langkah konkret Ditjen Dukcapil Indonesia dalam melakukan digitalisasi pelayanan.
Terlebih dengan adanya TT-e atau digital signature, mencetak dokumen kependudukan dengan kertas putih dan meninggalkan kertas security.
“Dengan ini, masyarakat juga bisa mencetak berkas kependudukan secara mandiri dari mana saja atau melakukan pencetakan KK melalui anjungan dukcapil mandiri yang ada pada mal pelayanan publik,” jelasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi