Site icon Lingkar.co

Tugas Pemerintah Melindungi Warganet dari Konten Berbahaya dan Negatif

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah menekankan agar semua pihak meningkatkan kolaborasi untuk melindungi pengguna internet dari konten dan interaksi yang berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan, sebagai pembuat kebijakan, pemerintah memiliki tugas untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Selain itu, kata dia, pemetintah juga bertugas melindungi warganet dari konten online yang berbahaya dan negatif.

Oleh karenanya, Kominfo mengembangkan definisi standar tentang keamanan digital, dan telah menetapkan standar perilaku yang sesuai, untuk memastikan keamanan digital

“Kami juga terus membagikan praktik terbaik, pendekatan, kerangka peraturan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keamanan digital,” ucapnya, dalam siaran pers, Jumat (17/9/2021).
.
Menteri Johnny, menyatakan pemerintah meyakini pendekatan kolaboratif yang diselaraskan dengan peran pemangku kepentingan.

“Hal tersebut akan menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam penanganan konten negatif oleh pengguna internet untuk mencapai keamanan dan pelindungan digital,” tegasnya.

Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani

PUNYA LAMAN ADUAN

Pemerintah mempunyai laman resmi aduankonten.id, untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif.

Caranya dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) yang dilengkapi dengan bukti.

“Situs atau konten yang dilaporkan harus dengan alasan, dan masyarakat tentu bisa memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten,” kata Menteri Johnny.

Dalam situs aduan konten, terdapat layanan chatbot yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan jika mengidentifikasi adanya temuan konten negatif.

Laman aduan konten merupakan fasilitas pengaduan konten negatif, berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile.

Ada juga software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Menteri Johnny, salah satu penyebab banyaknya warganet terpapar konten negatif yang menyesatkan, karena masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, telah memunculkan seluruh aktivitas manusia bermigrasi, dari interaksi secara fisik menjadi media komunikasi daring,” ujarnya.

“Kondisi ini dapat memicu terjadinya konten negatif di ruang digital,” sambungnya.

Sebagai informasi, Kominfo, hingga September 2021, telah menghapus 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme.

Kemudian, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19; serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version