Lingkar.co – Universitas Indonesia (UI) membekukan status kemahasiswaan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan. Kebijakan ini diambil guna memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, transparan, dan objektif.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebutkan, penonaktifan akademik tersebut berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026 sebagai langkah administratif preventif selama proses investigasi berlangsung.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” ujar Erwin.
“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” tambahnya.
Selain pembatasan aktivitas akademik, UI juga melarang para terduga terlibat dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” katanya.
Sebelumnya, UI telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin di kampus UI Depok, Selasa (14/4/2026).
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban. Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.
Penulis: Putri Septina
