Lingkar.co – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial AN di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K (19), warga Bangkalan, Jawa Timur.
Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu (6/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit, Dkh. Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
Modus operasi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.
Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra, Minggu (28/4/2025).
Ia menambahkan, Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa.
“Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
“Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama,” tambahnya. ***