Site icon Lingkar.co

Usulan WFH Hari Rabu Dinilai Lebih Efektif, Hindari Persepsi Libur Panjang

Anggota DPR RI Ahmad Irawan. (Istimewa).

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak diterapkan pada hari Jumat. Ia menilai, pelaksanaan WFH pada akhir pekan berpotensi menimbulkan persepsi publik sebagai libur panjang.

Menurut Ahmad, jika kebijakan tersebut diberlakukan setiap Jumat, ada kemungkinan masyarakat memanfaatkannya untuk kegiatan di luar tujuan utama, seperti bepergian atau berwisata. “Kalau WFH dilaksanakan hari Jumat, potensial hari tersebut digunakan justru untuk berwisata. Publik bisa menganggap jadi hari libur panjang,” kata Irawan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia pun mengusulkan agar WFH diterapkan pada hari Rabu, karena posisinya berada di tengah pekan sehingga kecil peluang disalahartikan sebagai perpanjangan libur. Ahmad menjelaskan, jika WFH dilakukan pada hari Senin, hal itu akan terasa seperti tambahan libur akhir pekan. Sementara jika diterapkan pada Kamis, masyarakat berpotensi mengambil cuti pada hari Jumat.

Lebih lanjut, Ahmad menilai kebijakan WFH tetap memiliki dampak positif, terutama dalam upaya menekan konsumsi energi seperti bahan bakar minyak (BBM). Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan ini dibarengi dengan kesiapan distribusi logistik serta bahan kebutuhan pokok agar tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan WFH selama satu hari, misalnya pada Jumat, dapat menciptakan rangkaian akhir pekan yang lebih panjang, yakni Jumat hingga Minggu. Hal ini dinilai berpotensi mendorong aktivitas rumah tangga sekaligus memberi efek positif bagi sektor pariwisata.

Menurut Purbaya, kebijakan WFH satu hari juga dapat memberikan kontribusi terhadap efisiensi energi, khususnya dalam penghematan BBM. Ia menambahkan, pembatasan hanya satu hari dilakukan guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version