Site icon Lingkar.co

Viral Oknum Guru Hukum Belasan Murid Makan Sampah

Enam Belas Murid di SDN 50 Buton Dihukum Oleh Oknum Guru Makan Sampah. ISTIMEWA/LINGKAR.CO

Enam Belas Murid di SDN 50 Buton Dihukum Oleh Oknum Guru Makan Sampah. ISTIMEWA/LINGKAR.CO

BUTON, Lingkar.co – Kepolisian Buton menyelidiki terkait laporan belasan murid SDN 50 Buton yang mendapat hukuman makan sampah oleh gurunya.

Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan peristiwa tersebut terjadi di SDN 50 Buton.

Menurut laporang, terdapat enam belas siswa yang mendapat hukuman dengan mengunyah sampah plastic oleh oknum guru berinisial MW.

Baca Juga :
Lelaki Paruh Baya di Purworejo Gantung Diri

Hukuman yang tidak lazim tersebut berawal saat para siswa akan memberikan kejutan ulang tahun kepada gurunya.

“Mereka (siswa) SDN 50 Buton hendak memberikan surprise ke gurunya, namun oknum merasa terlalu rebut dan mengganggu kegiatan di kelas”, kata Gunarko, Kamis (27/1/2022).

Gunarko mengatakan bahwa MW merupakan guru kelas empat sedangkan keenam belas murid tersebut merupakan kelas tiga.

Kelas mereka bersebelahan kemudian MW merasa terganggu dengan keributan itu dan menegur para murid kelas tiga tersebut.

Sebelum kejadian, sebanyak enam belas siswa SDN 50 Buton tersebut rebut lantaran merasa sangat antusias ingin memberikan kejutan kepada wali kelasnya.

Salah satu kerabat siswa, Prischa mengatakan keberatan atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton.

“Ini kejadiannya di lingkungan sekolah. Kasihan keponakan kami. Untuk memaafkan keyaknya belum bisa, kita tetao tempuh jalur hukum”, tegasnya.

Saat ini, laporan tersebut sudah di konfirmasi oleh Kapolres Buton AKP Gunarko.

“Sudah ada yang melapor kemarin”, katanya mengutip dari koran Jakarta.

Saat ini, Polres Buton sedang menyelidiki aksi oknum guru inisial MW dengan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Polisi juga belum mengetahui dan belum memastikan tindakan MW mengandung unsur pidana atau tidak.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version