Lingkar.co – Wali murid SD Negeri Tayu Kulon 01, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menolak kebijakan regrouping yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026. Penolakan ini disampaikan melalui aksi di depan sekolah pada Selasa (15/7/2025), menyusul rencana penggabungan SD Negeri Tayu Kulon 01 ke SD Negeri Tayu Kulon 02.
Menurut Siti Islamiyah, salah satu wali murid, seluruh orang tua murid menolak keras pemindahan tersebut.
“Intinya, wali murid SD Negeri Tayu Kulon 01 semuanya tidak mau pindah, tidak ada kata-kata lain,” tegasnya.
Ia menjelaskan, awalnya kebijakan regrouping direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar kedua sekolah digabung di SD Negeri Tayu Kulon 01. Wali murid tidak keberatan dengan rekomendasi ini.
Namun, Kepala Desa kemudian mengeluarkan keputusan agar penggabungan justru dilakukan di SD Negeri Tayu Kulon 02, yang menurutnya kurang layak menampung banyak siswa.
“Padahal rekomendasi Bupati itu digabung di SD Tayu Kulon 01. Tapi Kepala Desa malah menyarankan di SD Tayu Kulon 02, padahal lokasinya jauh dan kurang aman, apalagi letaknya di pinggir jalan tikungan, halamannya pun sempit,” jelas Siti Islamiyah.
Wali murid menilai SD Negeri Tayu Kulon 01 lebih layak dijadikan lokasi penggabungan karena lingkungannya lebih luas, aman, dan nyaman untuk anak-anak. Selain itu, sekolah ini juga dikenal sebagai pencetak prestasi siswa.
“Anak-anak sudah nyaman di sini, lokasinya luas, dan SD ini sudah banyak melahirkan prestasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Andrik Sulaksono, menyatakan bahwa 137 sekolah di Pati telah menerima kebijakan regrouping tahun ajaran baru. Menurutnya, Disdikbud telah melakukan pemetaan, verifikasi, validasi, serta sosialisasi ke komite sekolah dan kepala desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025.
“Semua sekolah menerima kebijakan ini, karena kami sudah melakukan langkah-langkah persiapan secara menyeluruh,” ujar Andrik, Senin (14/7/2025) seusai meresmikan Sekolah Rakyat Pati. (*)