Lingkar.co – Pentolan suporter PSIS, Kepareng, atau yang akrab disapa Wareng dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian terhadap CEO PSI, Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. Hari ini, Kamis (31/10/2024) ia memenuhi panggilan di Mapolrestabes Semarang untuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada dirinya
Pada panggilan tersebut, Wareng mengakui kahdirannya atas dasar pengaduan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Yoyok Sukawi.
“Ya kami datang kesini untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas pengaduan yang dilayangkan oleh Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi,” ujar Kepareng alias Wareng.
Sementara itu, salah satu advokat Semarang yang mendampingi, Didik Sugeng, SH menyatakan jika pihaknya hadir untuk mendampingi kliennya, Kepareng alias Wareng yang berurusan hukum karena dilaporkan dugaan ujaran kebencian.
“Ya kami datang untuk mendampingi Saudara Wareng terkait Pasal 157 (KUHP) terkait ujaran kebencian. Materinya kita belum tahu,” ujarnya.
Berurusan dengan hukum, wareng tidak sendirian. Ia memenuhi panggilan aparat dengan didampingi oleh sejumlah advokat yang satu diantaranya adalah Didik Sugeng, seorang tokoh hukum yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Semarang dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) 1 (Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur).
Meskipun gagal dalam menjadi anggota legislatif, Didik tetap setia dengan partai merah berlambang banteng kekar. Bahkan, ia aktif sebagai bagian dari tim advokasi pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustina-Iswar) dalam Pilwalkot Semarang.
Didik Sugeng juga tercatat sebagai anggota Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Semarang. Sebuah organisasi yang ada di dalam naungan PDIP atau bagian dari bariykader muda PDIP.
Kedua, terdapat juga HM Rangkey Margana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Jawa Tengah. Rangkey juga dipercaya sebagai Ketua Tim Advokat untuk pasangan Agustin-Iswar, sebuah posisi yang menambah kesan politis dalam kehadiran mereka mendampingi Kepareng.
Ketiga Sujiarno Broto Aji, yang juga anggota Tim Hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang 2024. Ia pernah mengikuti deklarasi Tim Hukum Agustina-Iswar di Legacy Convention Hall, Kota Semarang pada Sabtu (21/9/2024) kemarin.
Keempat adalah Denas Pamungkas, SH, anggota Banteng Muda Indonesia (BMI), sayap partai PDI Perjuangan. Denas juga merupakan salah satu tim hukum Agustina-Iswar di Pilwakot Semarang.
Kehadiran para advokat dari kubu PDI Perjuangan yang turut membela sosok pentolan suporter Panser Biru ini tentu memicu berbagai spekulasi publik, terutama dalam iklim politik Semarang yang saat ini tengah memanas.
Sebelumnya, Danur Rispriyanto salah satu anggota Tim Pemenangan Paslon Yoyok-Joss menyayangkan tindakan perusakan baliho oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Bahkan perusakan menjadi kian masif
Danur menilai aksi corat-coret baliho dengan gambar tak senonoh (alat kelamin) itu telah menodai prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilwalkot Semarang 2024 yang seharusnya berjalan dengan damai dan kondusif.
Kata Danur mestinya Pilwalkot Semarang menjadi ajang mencari pemimpin terbaik untuk bisa mewujudkan aspirasi masyarakat dan memajukan Kota Semarang.
Dirinya berharap semua pihak bisa menyukseskan pesta demokrasi dengan tetap saling menghormati perbedaan pilihan politik dan mengikuti setiap proses Pilwalkot yang sedang berjalan dengan menarik .
“Jangan menodai marwah dan prinsip demokrasi yang sedang berjalan. Dalam hal ini Pilwalkot Semarang dengan aksi-aksi perusakan baliho maupun vandalisme. Kami harapkan semua pihak bisa saling menghormati satu sama lain,” kata Danur di Posko Pemenangan Yoyok-Joss Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/10/2024).
Danur mengaku mendapatkan laporan dari relawan bahwa semakin banyak baliho dan spanduk milik pasangan Yoyok-Joss yang dirusak. Ada yang dipotong, disobek, hingga aksi vandalisme atau dicoret-coret.
Atas hal ini, pihaknya menduga perusakan ini dilakukan secara terorganisir. Selain itu pihaknya juga menduga ada oknum yang secara personal tidak suka dengan Yoyok Sukawi sehingga ingin mendowngrade dengan aksi tersebut.
“Aksi-aksi seperti yang telah dilakukan itu adalah salah satu upaya mendiskreditkan paslon kami, terutama Mas Yoyok. Terkait hal ini tim hukum kami sudah melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang,” ungkap Danur.
Danur bilang, aksi perusakan baliho kampanye di Pilwakot Semarang harus disudahi, tidak perlu terjadi lagi karena semua kontestan adalah orang yang dianggap sebagai kader terbaik untuk kota Semarang.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menghormati perbedaan sikap dan pilihan politik. Sebab, kata dia Yoyok Sukawi menyadari bahwa kontestasi politik bukan sebuah permusuhan tapi adu program dan visi-misi untuk kepentingan masyarakat kota Semarang secara umum.
Sejalan dengan hal itu ia juga mengimbau agar tim pemenangan dan relawan pasangan Yoyok-Joss untuk tak terprovokasi aksi tersebut.
“Momen Pilkada harus dijalankan dengan damai dan penuh suka cita. Jangan ada yang menjatuhkan satu sama lain. Jika memang berbeda pilihan, seyogyanya bersikap dewasa dan saling menjaga persatuan,” kata Anggota DPRD Kota Semarang tersebut. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat