Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menerapkan aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dalam skema ini, ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari dari titik koordinat rumah masing-masing sebagai bentuk pengawasan kinerja.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFH satu hari dalam sepekan. Saat ini, Pemkab Semarang masih mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Karena itu Pemkab Semarang menyusun rancangan regulasi yang mengatur secara terperinci teknis pelaksanaannya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, Kamis (2/4/2026).
Soekendro menjelaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi hingga tiga kali dalam sehari menggunakan aplikasi berbasis lokasi guna memastikan keberadaan mereka sesuai titik yang ditentukan.
“Absensi itu tak hanya sekali, bahkan tiga kali presensi di titik rumah masing-masing melalui aplikasi digital yang juga akan segera disiapkan,” jelasnya.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Pemkab Semarang mengusulkan agar pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari total 46 OPD yang ada, sebanyak 10 instansi dipastikan tidak dapat menerapkan sistem WFH. Instansi tersebut di antaranya Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), DPMPTSP, serta sektor pendidikan. Hal ini dikarenakan tugas dan fungsi mereka berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat yang harus tetap berjalan secara optimal.
“Alasannya karena OPD tersebut melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” papar Soekendro.
Selain itu, pejabat struktural eselon II dan III juga tidak diperkenankan mengikuti kebijakan WFH. Sementara untuk pegawai pelaksana, pengaturan kehadiran di kantor akan dilakukan secara bergiliran oleh masing-masing pimpinan OPD.
Pemkab Semarang juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran melalui kebijakan ini. Setiap akhir bulan, pimpinan OPD diwajibkan melaporkan capaian penghematan, seperti penurunan penggunaan listrik kantor dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Inspektur Kabupaten.
“Akan kita lihat, pelaksanaan WFH-nya akan bisa menurunkan pembayaran listriknya atau tidak. Penurunan pengeluaran anggaran BBM kendaraan dinas atau tidak?” pungkas Soekendro.
Penulis: Putri Septina
