BLORA, Lingkar.co – Bupati Kabupaten Blora, Arief Rohman mendapatkan perbuatan tak mengenakkan dari pengguna internet baru-baru ini.
Pasalnya, ada seseorang yang membuat akun Facebook dengan nama dan foto Bupati yang baru saja menjabat awal tahun ini tersebut.
Saat Lingkar.co konfirmasi melalui Whatsapp, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan bahwa akun tersebut bukan miliknya.
“Akun palsu niku mas. Tidak akun saya,” jawab Bupati Blora melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (14/10/2021) malam.
Tindakan merugikan seperti ini sebenarnya sudah beberapa kali terjadi yang menyasar kepada orang-orang ternama di Indonesia.
Baca Juga:
Blora Kembali Masuk PPKM Level 3
Hukuman Bagi Pembuat Akun Palsu
Menelusuri tentang akibat hukum tentang pembuatan akun palsu yang menggunakan nama orang, Lingkar.co menghubungi Taufik Hidayat, S.H, M.H.
Menurut pengacara dari Taufik Hidayat & Partners Semarang ini mengatakan bahwa tindakan pembuatan akun palsu dengan nama orang lain dapat berakibat pidana.
“Pidana itu mas. Merujuk dari UU ITE (UU 11 Tahun 2008, red), bisa kena kurungan 4 Tahun,” kata Taufik yang menjabat sebagai Sekertaris LBH Ansor Jawa Tengah itu.
Menurut Taufik dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE menjelaskan tentang tindakan melanggar hukum tersebut.
Pasal 27 ayat 3: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 ayat 3: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
“Jadi kalau dari pasal-pasal tersebut telah jelas mengatakan tindakan pembuatan akun media palsu atas nama orang lain adalah tindakan pidana,” jelas Taufik.
Taufik mengimbau kepada seluruh warganet agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan layanan daring.
“Kalau dulu ada anekdot “mulutmu harimaumu, kalau sekarang jarimu harimaumu. Bijaklah dalam bermedsos, jangan gunakan medsos untuk menghina, mencemarkan, menfitnah melakukan penipuan yang merugikan orang lain. Jangan sampai menggunakan medsos justru terjerat perkara pidana yang berujung penjara.” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Nurseha
Editor: Muhammad Nurseha