Galian C di Boja Ditutup Akibat Ijin Kadaluarsa namun Nekat Beroperasi

Tambang galian C yang berada di Dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja. (dok Istimewa)
Tambang galian C yang berada di Dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Tambang galian C yang berada di Dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja yang diduga telah habis ijinnya masih nekad beroperasi. Hal ini memicu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama Komisi C DPRD Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambang galian tersebut.


Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania mengatakan, hasil dari sidak yang dilakukan pihaknya mendapati bahwa secara administrasi ijin operasi tambang galian tersebut sudah mati.
“Itu tadi saat dicek di Dinas ESDM Jateng ijinnya telah mati. Tapi dari kemarin masih nekad beroperasi. Makanya kita sidak ke sini,” kata Sisca, Rabu (9/4/2025).


Menurut Sisca, nekad beroperasi di saat ijin sudah mati layak disebut sebagai sebuah aktivitas ilegal.


“Alhamdulillah, ini bersama dengan ESDM Jateng bisa langsung ditindaklanjuti. Ditutup,” terangnya.


Politisi Gerindra ini mengungkapkan, sidak yang bersifat mendadak dilakukan pihaknya tanpa pemberitahuan ke Polres Kendal, sehingga setelah diputuskan ditutup maka pihaknya segera menghubungi kepolisian untuk melakukan penyegelan.


“Tambang ini resmi ditutup. Dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kita minta agar pihak kepolisian memasang garis polisi,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa Komisi C menyerahkan seluruh proses hukum dalam kasus ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian. Sisca kembali menegaskan, jika setelah ditutup namun pihak penambang masih nekad beroperasi sama juga dengan menantang dengan hukum yang berlaku.


“Saya yakin setelah ini mereka tidak berani beroperasi. Tadi juga sudah kita jelaskan ke pemilik tambangnya,” ucapnya.


Ditambahkan, dalam sidak kali ini dirinya mengaku tak habis pikir dengan pola pikir Kades Ngabean selaku pemangku wilayah di desa. Pasalnya, sebelum beroperasinya tambang galian yang seharusnya dilakukan Musdes (musyawarah desa) tapi hal itu tidak dilakukan oleh sang kades.


“Seharusnya kan ada Musdes dulu, tapi dijawabnya sudah dilakukan oleh kepala dusun. Ini kan aneh. Seharusnya yang melakukan Musdes kan kepala desa sebagai penentu kebijakan, buka kepala dusun,” tandasnya. ***