Lingkar.co – 208 desa di Kabupaten Semarang terdampak penurunan anggaran alokasi dana desa (DD) 2026.
Alokasi anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Dana Desa reguler 2026 tercatat sebesar Rp 69.891.342.000.
Anggaran Dana Desa tersebut turun 66,5 persen dibandingkan Dana Desa 2025 yang mencapai Rp208.545.055.000.
Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo mengatakan , penurunan terlihat dari alokasi Dana Desa reguler.
Sementara, untuk Dana Desa nonreguler tahun 2026 hingga kini masih menunggu kepastian angka dari pemerintah pusat.b
“Kalau melihat angka sementara Dana Desa reguler 2026 dibandingkan tahun 2025, memang turun sekitar 66,5 persen. Untuk yang non reguler, sampai sekarang angkanya belum keluar,” ujar Budi, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, Dana Desa reguler merupakan kebijakan dari pusat dan langsung masuk ke rekening pemerintah desa.
Sementara Dana Desa nonreguler, pengaturannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penurunan Dana Desa reguler berpengaruh pada besaran alokasi yang diterima masing-masing desa.
Namun jika sebelumnya terdapat selisih cukup lebar antara desa berskala kecil dan desa berskala besar, maka rentang alokasinya justru menjadi lebih sempit.
Diterangkannya, tahun 2025 dana desa terendah diterima desa masih berada di kisaran Rp 500 jutaan hingga tertinggi Rp1,8 miliar.
Sementara, pada tahun 2026, alokasi terendah sekitar Rp 260 juta hingga tertinggi Rp 373 juta.
Meski terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa tetap wajib menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan regulasi terbaru.
Lanjutnya, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.
“Dengan angka itu, sudah ada Permendes nomor 16 tahun 2025 untuk prioritas penggunaan DD, Pemdes harus mengikuti regulasi terbaru ini. Intinya harus taat regulasi terbaru,” tandasnya.
Budi menjelaskan, Dana Desa diarahkan untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dukungan koperasi desa, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Selain itu, Dana Desa juga dibatasi penggunaannya. Sejumlah pos dilarang dibiayai dari Dana Desa, seperti pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, hingga kegiatan bimbingan teknis dan studi banding ke luar kabupaten/kota.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan, penurunan Dana Desa harus disikapi dengan kebijakan yang realistis dan berorientasi pada prioritas.
Pihaknya meminta seluruh kepala desa untuk menunda kegiatan yang tidak mendesak dan memfokuskan anggaran pada program prioritas.
“Dengan turunnya dana desa, tentunya kami juga meminta kepada teman-teman kepala desa, yang betul-betul prioritas itu yang dilaksanakan dulu. Yang kurang prioritas ini ditunda. Seperti halnya di pemerintah daerah, transfer daerah juga yang prioritas ini yang kita laksanakan,” jelasnya.
Ia mengatakan penentuan prioritas harus selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, terutama dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat.
Dirinya meminta setiap perangkat daerah maupun pemerintah desa dapat menyesuaikan programnya sesuai sektor unggulan dan kebutuhan wilayah.
“Misalnya, koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kaitannya dengan fasilitas sarana prasarana yang lainnya. Kemudian, juga kaitannya dengan makan gratis, misalnya penyiapan untuk sayuran,” tuturnya. ***
Penulis : Rahdyan Trijoko Pamungkas








