Lingkar.co – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Pati hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Haryama, menyebut keterlambatan ini terjadi akibat adanya penyesuaian regulasi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Tri mengatakan, kondisi tersebut membuat sejumlah program prioritas di desa-desa terdampak menjadi terhambat. Para kepala desa pun mulai menyampaikan keluhan karena kegiatan pembangunan tidak bisa segera dilanjutkan.
“Yang jelas ada 22 desa, alasannya karena ada Peraturan Menteri Keuangan. Saya kurang pasti nama desa dan kecamatannya. Yang pasti ada 22 desa di 12 kecamatan, salah satunya itu di Kecamatan Pati Kota,” jelas Tri pada Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh desa sebenarnya sudah melengkapi pemberkasan dan siap menerima DD tahap II. Berdasarkan informasi terbaru, pencairan diperkirakan paling lambat dilakukan pada 19 Desember 2025.
“Infonya nanti paling lambat tanggal 19 Desember, kita tunggu saja nanti. Semoga bisa cepat cair, saya kurang tahu pastinya karena dari pusat,” lanjutnya.
Tri menyebut kebijakan dalam PMK 81/2025 berpengaruh besar terhadap pembangunan infrastruktur desa, mengingat anggaran DD banyak dialokasikan untuk kegiatan fisik hasil musyawarah desa. Meski demikian, Dispermades tetap mengikuti aturan dan telah menyampaikan seluruh ketentuan baru tersebut kepada kecamatan dan desa. (*)








