Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme, Kemenag Mulai Uji Coba Modul Pengelolaan Zakat

Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme, Kemenag Mulai Uji Coba Modul Pengelolaan Zakat
Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme, Kemenag Mulai Uji Coba Modul Pengelolaan Zakat. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu akan lebih maksimal dalam membantu negara jika dikelola dengan baik dan benar. Untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil sebagai ujung tombak pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama mulai melakukan uji coba modul pembinaan sumber daya manusia (SDM) amil (pengelola).

“Uji coba ini bukan sekadar menguji isi modul, tetapi juga menjawab tantangan utama dalam pengelolaan zakat saat ini, yaitu kompetensi SDM,” kata Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin dalam siaran pers di laman resmi kemenag, Rabu (28/5/2025).

Saat ini, kata dia, tercatat ada sekitar 12.000 amil zakat secara nasional. Namun, baru 6 persen di antaranya yang bersertifikat. “Artinya, kita memerlukan terobosan dalam menyiapkan SDM amil yang andal, inovatif, dan berdampak,” ujarnya.

Dijelaskan, modul pembinaan yang diuji coba ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas dan kelayakan modul dalam penerapan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baca juga: Agustina, Wali Kota Semarang Tekankan Prinsip Tata Kelola Profesional dan Penyelamatan Lingkungan dalam Proyek KPBU

“Menteri Agama sering menekankan bahwa ada 27 sumber dana keagamaan umat yang bila dikelola optimal bisa berkontribusi hingga Rp500 triliun per tahun. Di sinilah pentingnya SDM amil yang tidak hanya bekerja, tetapi juga memiliki etos, kesadaran, dan usaha luar biasa. Zakat bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga keadilan sosial,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai uji coba modul pembinaan merupakan bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf.

“Zakat dan wakaf adalah instrumen ibadah yang punya daya dorong ekonomi luar biasa jika dikelola secara kompeten dan amanah. Karena itu, profesionalisme SDM amil adalah keniscayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Muhammad Hasbi Zaenal, juga mengingatkan pentingnya pengelolaan zakat sesuai ketentuan hukum. “BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lakukan pengelolaan zakat secara terencana, profesional, dan akuntabel. Ini menyangkut kepercayaan publik yang harus dijaga,” katanya.

Kegiatan itu diikuti para amil dari berbagai daerah di Kalimantan Barat. Mereka juga dilibatkan dalam penyusunan masukan terhadap modul pelatihan agar lebih kontekstual dan sesuai kebutuhan di lapangan. Modul yang tengah diuji coba ini diharapkan dapat menjadi panduan nasional dalam pembinaan SDM amil, sekaligus memperkuat peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. (*)