Lingkar.co – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal menemukan beberapa kasus infeksi cacing hati pada hewan kurban saat melakukan pengawasan di sejumlah lokasi penyembelihan dalam rangka Idul Adha 1446 H. Temuan ini menjadi perhatian serius karena mengancam keamanan pangan masyarakat. Masyarakat pun diminta tidak mengonsumsi bagian hati yang terinfeksi dan segera memusnahkannya dengan cara dikubur.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan kurban, baik sebelum disembelih (antemortem) maupun sesudahnya (postmortem). Pemeriksaan juga mencakup cara dan teknik merebahkan hewan, agar sesuai dengan standar kesejahteraan hewan serta syariat Islam.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan beberapa kasus hati sapi yang terinfeksi cacing. Di antaranya di Masjid LDII Kaliwungu, Mushola wilayah Kelurahan Bugangin, dan Kebondalem. Ada sapi dengan kondisi hati yang dipenuhi cacing, cukup parah dan tidak layak konsumsi. Kami sarankan untuk segera dikubur,” jelas Pandu.
Selain kasus infeksi, Dinas juga mencatat pelanggaran prosedur perebahan sapi di beberapa lokasi. Teknik perebahan dilakukan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga menimbulkan kesan menyakiti hewan. Padahal, menurut Pandu, sapi yang sudah diikat dan direbahkan harus segera disembelih dalam waktu tidak lebih dari 15 menit untuk mencegah stres berlebihan pada hewan.
Lebih lanjut, Pandu menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kondisi psikologis hewan selama proses penyembelihan. Ia menegaskan bahwa penyembelihan sebaiknya tidak dilakukan dalam kerumunan warga.
“Cukup jagal dan tim yang bertugas yang berada di arena penyembelihan. Warga lainnya cukup menyaksikan dari kejauhan agar hewan tidak panik atau stres,” ujarnya.
Dinas Pertanian dan Pangan Kendal terus mengimbau kepada seluruh panitia kurban, baik di masjid maupun mushola, untuk selalu melibatkan petugas kesehatan hewan. Hal ini demi memastikan bahwa proses penyembelihan berjalan aman, higienis, dan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan yang berlaku. (*)
Penulis: Wahyudi