Site icon Lingkar.co

7 September 2021, Skrining Kesehatan dengan PeduliLindungi Dimulai

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah telah memperpanjang PPKM hingga sepekan kedepan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Kendati demikian, pemerintah juga terus berupaya memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan.

“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021).

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal 2 shift kerja. Kemudian, 50 persen karyawan telah vaksinasi.

Selain itu, telah memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2,” kata Wiku.

Baca Juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

ATURAN TAMBAHAN

Selain itu, kata Wiku, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru.

Diantaranya, adalah:

Level 4:

Level 3:

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version