7 September 2021, Skrining Kesehatan dengan PeduliLindungi Dimulai

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021). FOTO: Tangkap layar/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah telah memperpanjang PPKM hingga sepekan kedepan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Kendati demikian, pemerintah juga terus berupaya memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38/2021 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan.

“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers virtual melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (31/8/2021).

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal 2 shift kerja. Kemudian, 50 persen karyawan telah vaksinasi.

Selain itu, telah memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2,” kata Wiku.

Baca Juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

ATURAN TAMBAHAN

Selain itu, kata Wiku, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru.

Diantaranya, adalah:

Level 4:

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
  • Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
  • Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00
  • Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di Provinsi DIY

Level 3:

  • Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
  • Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
  • Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00
  • Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.
  • Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang. Level 2 :
  • Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00
  • Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
  • Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling