SURAKARTA, Lingkar.co – Sebanyak 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bekerja dari rumah / Work Form Home (WFH). Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.
Wali Kota solo, FX hadi Rudyatmo mengatakan, bahwa kebijakan ini karena arahan dari pusat dan untuk kepentingan bersama. Dirinya berharap para ASN nantinya menghimbau untuk tetap melaksanakan tugasnya sesuai perannya dari rumah dan tidak menyalahgunakan kebijakan yang telah terbuat bersama.
“Kerja di rumah bukan berarti bebas, nanti kalau ditemukan ASN WFH kok ada yang kluyuran. Nanti ada sanksinya langsung dari Gubernur nanti,” tegas orang nomor satu di Kota Solo tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Ahyani menambahkan, kegiatan WFH merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 800/038 tentang pembatasan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Surakarta.
“Poin utama dalam SE tersebut menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Surakarta menerapkan bekerja dari rumah Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan bekerja di kantor Work From Office (WFO) sebesar 25 persen,” katanya saat memimpin apel secara virtual melalui zoom meeting, pada hari Senin (11/1).
Ahyani juga meminta, seluruh ASN untuk tetap bekerja secara maksimal, meskipun sedang melaksanakan tugas di rumah.
“Nantinya untuk para pegawai walaupun sedang WFH, tapi harus wajib melakukan laporan setiap harinya, dan juga semuanya harus standby setiap saat jika sewaktu-waktu di butuhkan oleh pimpinan,” ujar Ahyani.
Meskipun di rumah masing-masing pegawai. Para ASN wajibkan menggunakan seragam ketika menjalani apel secara virtual. Hal ini untuk tidak menghilangkan esensi tugas dan pekerjaan seorang ASN. (luh/aji)