Berita  

80 WBP Blora Terima Remisi Idulfitri, Ini Pesan Karutan

Kepala Lapas Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono/Foto: Lilik Yuliantoro
Kepala Lapas Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono/Foto: Lilik Yuliantoro

Lingkar.co – Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, pada momentum hari raya Idulfitri 1444 H terima remisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono, saat dikonfirmasi Lingkar.co melalui Pesan WhatsApp, pada Selasa (25/04/2023) sore.

Ia, menceritakan kembali bawahsanya pada sabtu (22/04/2023) lalu, mulai pukul 07.00 WIB- Selesai, dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H Tahun 2023, bagi 80 Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Jadi, usulan Remisi Khusus Idulfitri (RKIF) 2023, tanggal 29 Maret 2023, dengan jumlah 80 orang Rinciannya yakni, remisi pertama 31 orang, remisi Selanjutnya 49 orang,” ucapnya.

Dirinya, juga mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri ini merefleksikan hari raya sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu dan serius bertaubat serta memperbaiki diri.

“Dengan pemberian Remisi khusus, pengurangan masa pidana ini, bisa memotifasi kepada WBP yang lain untuk bisa mengikuti semua Program-program Pembinaan. Dan selalu menjaga keamanan ketertiban di dalam Rutan. Sehingga bisa pulang lebih cepat, serta nantinya kami berharap bisa aktif  produktif di dalam masyarakat luas,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Selain itu, pemberian remisi khusus bagi warga binaan harus memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku dan merupakan penghargaan bagi setiap narapidana di lapas.

“Kami berharap remisi khusus yang diberikan dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengaku bahwa Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut, berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.

Bahkan, Ia berpesan kepada masyarakat agar mau menerima kembali mantan WBP yang sudah pulang,   sehingga mereka diharapkan tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi.

“Yang pernah menjalani hukum masuk rutan ini dan bebas, teruslah mentaati hukum di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terutama dalam bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

“Hubungan dengan keluarga diperbaiki, hubungan dengan masyarakat juga dan hidup secara normal. Sehingga mereka kembali sebagai masyarakat biasa. Apapun profesinya, apapun yang mereka bisa buat itu adalah kontribusi keterlibatan mereka untuk membangun daerah, terutama membangun keluarganya,” tandasnya kembali.

Penulis : Lilik Yuliantoro

Editor : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *