Abdul Kholik, DPD RI dari Jateng Soroti Tingginya Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Tengah

Anggota DPD RI dari Jateng Abdul Kholik saat wawancara media. Foto: istimewa
Anggota DPD RI dari Jateng Abdul Kholik saat wawancara media. Foto: istimewa

Lingkar.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik menyoroti tingginya angka tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Tengah yang disebut-sebut tertinggi di Indonesia, bahkan l;ebih tinggi dari anggota DPR RI.

Angkanya fantastis, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Ketua DPRRD jateng mendapat tunjuangan rumah sebesar Rp 79.630.000,00. Wakil Ketua DPRD Jateng mendapat Rp 72.310.000,00. Kemudian anggota DPRD Jateng mendapat Rp 47.770.000,00

Angka ini tentu menjadi kontroversial mengingat demo-demo besar di berbagai daerah di Indonesia sedang menyoroti berbagai tunjangan besar yang diterima anggota legislatif.

Abdul Kholik kemudian mengatakan memang ada tunjangan rumah bagi penyelenggarra negara yang tidak mendapat rrumah dinas. Namun di Jateng ceritanya berbeda, pasalnya rumah dinas pimpinan DPRD Jawa Tengah justru disewakan ke pihak lain yang kemudian ditukar dengan tunjangan rumah.

“Memang bagian dari aspirasi moralitas penyelenggara negara perlu dikaji kembali berapa yang proporsiaonal. Karena tunjangan ini berkaitan dengan fasilitas. Karena memang pejabat negara biasanya memiliki fasilitas rumah dinas. Namun bagi yang tidak mendapatkan rumah dinas, maka akan mendapatkan penggantinya seperti tunjangan perumahan,” ujarnya saat diwawancarra pada Jum’at (5/9/2025).

hal tersebut juga berlaku untuk DPD RI, Abdul Kholik mengatakan dirinya endapat tunjangan umah karena tidak memiliki rumah dinas. Namun angkanya tidak sampai sebesar itu.

“Seperti kami di DPD RI tidak mendapat rumah dinas, maka mendapat tunjangan rumah dinas. Tapi jumlahnya harus prroporsiaonal, tidak membengkak terlalu tinggi,” tuturrnya.

“Kita berharap, pemerintah dari pusat hingga daerah mengkaji itu dengan angka yang proporsional,” tutupnya. (*)