Achmad Baidowi: RUU Batal, Pilkada Gunakan Putusan MK

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Foto: Antara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI/Fraksi PPP Achmad Baidowi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) batal digelar, sehingga tidak bisa menjadi UU.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI/Fraksi PPP Achmad Baidowi dalam keterangan resminya yang diterima Lingkar.co pada Kamis (22/8/2024) malam.

“Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK. KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” kata Gus Awiek, sapaan akrabnya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Dia pun berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar.

“Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Png-20230831-120408-0000

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Setelah memaparkan kondisi tersebut, Dasco pun mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna tersebut. Setelah itu, para anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI itu, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps