PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan adanya banyak pembatasan pelayanan tatap muka seperti Kantor Disdukcapil Pati. Masyarakat Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil ajukan berkas kependudukannya secara daring.
Menurut perangkat Desa Karangregi Trangkil, Sri Setiyowati mengaku dengan pembatasan selama pandemi yang berjalan kurang lebih dua tahun, Pemerintah Desa (pemdes) Karanglegi mengarahkan warga untuk mengajukan berkas melalui aplikasi atau website.
Pemanduan tersebut pihaknya lakukan dengan cara, ketika ada warga yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan, perangkat akan mengarahkan warga untuk mengunggah data pemohon dan melakukan pendaftaran secara daring.
Baca juga:
Warga Belum Terbiasa Urus Berkas Kependudukan Secara Daring
“Memang terkadang masih kami temui kendala seperti gagal unggah berkas dan sebagainya. Ketika ada kendala seperti itu, kami mengarahkan sesuai apa yang kami tahu,” ungkapnya.
Sedangkan ketika ada kesalahan pada saat memasukkan data, pihak pemdes akan mengarahkan serta membantu pemeriksaan data yang dimasukkan.
Ketika sudah terlanjur terkonfirmasi oleh sistem ketika ada kesalahan, maka pemohon akan pemdes arahkan untuk datang ke kantor kencamatan.
“Pernah kejadian, mengajukan permohonan cetak KTP melalui Tarjilu Okke. Tetapi setelah beberapa bulan, berkas yang mereka ajukan tidak kunjung datang padahal sudah sesuai dan tercetak,” terang Sri.
Lanjutnya, “Tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan melalui costumer service dan ke kantor kecamatan langaung. Akhirnya persoalan tersebut selesai dan berkas KTP bisa mereka ambil,” imbuhnya.
Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19
Hindari Proses Negosiasi saat Pengajuan Berkas Kependudukan
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menjelaskan bahwa pelayanan secara daring juga bertujuan untuk terhindar dari proses negosiasi saat pengurusan berkas kependudukan.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat mau mencari informasi terkait tata cara dalam pengajuan berkas kependudukan secara online.
Sebab pihaknya menyadari, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan sosialisasi secara langsung atau tatap muka.
“Tetapi ketika kondisi telah normal, kami tetap akan melakukan sosialisasi, agar masyarakat memahami sistem kerja pengajuan berkas secara daring,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi