SEMARANG, Lingkar.co – Staff Pengolah Data KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Semarang Tengah Hari Wiliyanto mengungkapkan, warga Semarang Tengah yang menikah pada tahun 2020 justu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Masa pandemi warga Kota Semarang Tengah yang menikah justru meningkat. Tahun 2020 kemarin, ada sekitar 500 orang menikah. Malah pada bulan Desember 2020 terdapat sebanyak 72 orang menikah,” katanya.
Sementara itu, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, KUA hanya dapat melayani warga sampai jam 14.00. Warga yang ingin mendaftar menikah pun harus mendaftar online terlebih dahulu.
“Awalnya daftar online dulu, namun warga harus tetap datang untuk mendaftar langsung ke KUA dan membawa berkas persyaratan fisik sebagai bukti verifikasi. Jadi kalau warga hanya daftar online, tetap tidak bisa karena data pendaftaran harus dalam bentuk fisik juga,” ujarnya.
Diterapkannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), membuat pernikahan hanya boleh diadakan dengan pelaksanaan akad nikah saja. Namun demikian, hal itu direspon baik oleh sebagian besar warga Kota Semarang.
Saat ini warga Semarang sudah sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Hingga saat ini pun belum ada keluhan terkait pernikahan yang tanpa resepsi.
“Dan juga, saat ini belum ada calon pengantin yang mengundurkan pernikahannya,” tutur Hari Wiliyanto.
Lebih lanjut, Hari menambahkan, berdasarkan data hingga 20 Januari 2021, tercatat sebanyak 19 pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kecamatan Semarang Tengah. “Terhitung dari tanggal 1 hingga 20 Januari,” imbuhnya. (ris/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps