PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Ketika jumlah penduduk pada suatu desa mengalami penambahan jumlah pemukiman, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa lakukan penambahan Rukun Tetangga (RT).
Tentu hal tersebut ada spekulasinya, sebab ketika ada penambahan RT. Tentu pemdes setempat harus melakukan pengurusan perubahan alamat warga setempat. Hal tersebut juga sesuai dengan kondisi Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.
Menurut Sekretaris Desa Bumiayu, Suparyo menjelaskan, terkait pemukiman warga yang berlokasi pada RT01/RW02 memang terjadi peningkatan kepadatan permukiman karena adanya perumahan.
Kondisi demikian juga membuat jumlah penduduk pada wilayah tersebut cukup banyak, yakni dua kali lipat dari rata-rata wilayah yang ada pada Desa Bumiayu.
“Memang seharunya ada penambahan RT/RW baru, tetapi untuk pemecahan wilayah tersebut tentu akan membuat semua alamat warga yang bermukim harus merubah alamatnya,” jelasnya.
Baca juga:
Gandakan Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik
Terlebih untuk saat ini, warga pada RT/RW tersebut sudah berdomisili Desa Bumiayu. Meski ada warga yang memiliki alamat lama, sebab biasanya ada orang yang membeli perumahan hanya untuk investasi.
“Jadi untuk pengawasan warga pada perumahan, di lakukan oleh warga sekitarnya,” teranganya.
Tambah RT, Mudahkan Administrasi
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau, ketika memang perlu adanya penambahan RT baru untuk memudahkan administrasi.
Dalam hal ini pihaknya telah mempersilahkan Pemdes Bumiayu untuk melakukan pengururan penambahan RT.
“Tetapi yang jelas, kondisi pada RT/RW tersebut harus memenuhi komponen yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor Nomor 11 Tahun 2001,” himbaunya.
Pada perda tersebut menyebutkan, pada Bab III tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Tertuang pada Bagian Pertama Pasal 5.
Poin satu menjelaskan bahwa (1) RT dibentuk dari penduduk Desa / Kelurahan setempat sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak – banyaknya 60 (enam puluh) Kepala Keluarga, kecuali wilayah terpencil sekurang-urangnya 15 (lima belas)keluarga.
“Yang terpenting pada pembentukan RT, dalam perjalanannya sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan keputusan dari pemdes atau pemerintah kelurahan setempat,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi