Alami Peningkatan Jumlah Pemukiman, Pemdes Bisa Lakukan Penambahan RT

ILUSTRASI: Petugas pelayanan berkas kependudukan kantor kecamatan sedang melayani warga Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Petugas pelayanan berkas kependudukan kantor kecamatan sedang melayani warga Kabupaten Pati. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Ketika jumlah penduduk pada suatu desa mengalami penambahan jumlah pemukiman, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa lakukan penambahan Rukun Tetangga (RT).

Tentu hal tersebut ada spekulasinya, sebab ketika ada penambahan RT. Tentu pemdes setempat harus melakukan pengurusan perubahan alamat warga setempat. Hal tersebut juga sesuai dengan kondisi Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.

Menurut Sekretaris Desa Bumiayu, Suparyo menjelaskan, terkait pemukiman warga yang berlokasi pada RT01/RW02 memang terjadi peningkatan kepadatan permukiman karena adanya perumahan.

Kondisi demikian juga membuat jumlah penduduk pada wilayah tersebut cukup banyak, yakni dua kali lipat dari rata-rata wilayah yang ada pada Desa Bumiayu.

“Memang seharunya ada penambahan RT/RW baru, tetapi untuk pemecahan wilayah tersebut tentu akan membuat semua alamat warga yang bermukim harus merubah alamatnya,” jelasnya.

Baca juga:
Gandakan Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik

Terlebih untuk saat ini, warga pada RT/RW tersebut sudah berdomisili Desa Bumiayu. Meski ada warga yang memiliki alamat lama, sebab biasanya ada orang yang membeli perumahan hanya untuk investasi.

“Jadi untuk pengawasan warga pada perumahan, di lakukan oleh warga sekitarnya,” teranganya.

Tambah RT, Mudahkan Administrasi

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau, ketika memang perlu adanya penambahan RT baru untuk memudahkan administrasi.

Dalam hal ini pihaknya telah mempersilahkan Pemdes Bumiayu untuk melakukan pengururan penambahan RT.

“Tetapi yang jelas, kondisi pada RT/RW tersebut harus memenuhi komponen yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor Nomor 11 Tahun 2001,” himbaunya.

Pada perda tersebut menyebutkan, pada Bab III tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan. Tertuang pada Bagian Pertama Pasal  5.

Poin satu menjelaskan bahwa (1) RT dibentuk  dari penduduk  Desa  /  Kelurahan  setempat sekurang – kurangnya  20 (dua  puluh)  Kepala  Keluarga dan sebanyak  – banyaknya 60 (enam  puluh) Kepala  Keluarga, kecuali  wilayah  terpencil sekurang-urangnya  15 (lima  belas)keluarga.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

“Yang terpenting pada pembentukan RT, dalam perjalanannya sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan keputusan dari pemdes atau pemerintah kelurahan setempat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi