Lingkar.co – DPRD Kota Semarang terima keluhan masyarakat mengenai alih fungsi Pasar Dargo di wilayah Kecamatan Semarang Timur menjadi tempat hiburan atau karaoke.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menyampaikan, informasi tersebut didapat dari rapat dengar pendapat ini berdasar pada adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan Pasar Dargo yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan. Apalagi, tempat hiburan di pasar tersebut tidak mengantongi izin.
“Masyarakat mengeluh kepada kami. Mereka merasa terganggu dengan adanya itu. Dari dasar tersebut, kami mengadakan rapat. Kami sepakat untuk menertibkan karena dari segk legalitas tidak masuk,” jelasnya, Jumat (14/2/2025).
Pihaknya menyarankan, Satpol PP Kota Semarang untuk bisa melaksanakan penertiban. Dia berharap, penertiban bisa dilakukan sebelum Ramadan.
“Dari Satpol PP memberikan keterangan meminta izin resmi dari wali kota, untuk mereka bergerak harus ada legalitasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mararas membeberkan, Pemerintah Kota Semarang berencana merevitalisasi Pasar Dargo. Pasar tersebut akan diperuntukan bagi pedagang eks-Barito.
“Diharapkan pasar dargo yang sepi bisa ramai kembali dan menjadi pasar ikonik Kota Semarang, bisa membantu masyarakat sekitar. Ekonomi meningkat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dianas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyampaikan, pihaknya diminta untuk bisa membentuk tim evaluasi.
“Nanti akan dibuat rekomendasi dari Komisi B ke Pemerintah Kota Semarang agar pemkot bisa membuat tim untuk melakukan evaluasi keberadaan karaoke,” terang Bambang.
Dari pengamatan yang dilakukam Disdag, sebut Bambang, ada dua pasar yang selama ini digunakan untuk tempat karaoke. Prinsipnya, pemkot dan legislatif menghormati adanya karaoke, hanya saja kegiatannya tidak dilakukan di pasar.
“Rencana pembahasannya belum sampai kesana (karaoke akan ditempatkam dimana). Prinsipnya, pasar dikembalikan untuk UMKM,” katanya.
Bambang menyebut, ada 29 tempat karaoke di Pasar Dargo. Sementara, data tempat di Pasar Penggaron belum dihitung. Dia berharap, keberadaan karoake ini bisa secepatnya ditertibkan.
“Makanya, dibuat rekomendasi oleh Komisi B. Nanti, ketua tim Pak Sekda atau asisten biar realisaisnya cepat,” tambahnya.
Penulis : Alan Henry