Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Picu Lonjakan Suara Terbuang

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen berpotensi meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi serta mengurangi tingkat proporsionalitas hasil pemilu.

“Jika parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu,” kata Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, kenaikan ambang batas parlemen juga akan berdampak pada semakin sempitnya ruang representasi politik dan berisiko menekan tingkat legitimasi demokrasi.

“(Menyebabkan) menyempitnya kanal representasi politik. Hal ini berpotensi menurunkan legitimasi demokrasi,” ungkapnya.

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa sistem pemilu tidak boleh menghasilkan tingkat ketidakseimbangan (disproportionality) yang berlebihan hingga memicu pemborosan suara pemilih.

“Parliamentary threshold yang terlalu tinggi justru pasti akan memperbesar jumlah suara tidak terkonversi menjadi kursi. Dengan demikian, urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan tersebut memberi sudut pandang penting terkait representasi politik dan efektivitas sistem pemilu dalam kaitannya dengan ambang batas parlemen. Dalam kerangka itu, baik angka lima persen maupun tujuh persen tetap membawa konsekuensi terhadap potensi hilangnya suara pemilih.

“Dalam perspektif putusan 116/PUU-XXI/2024, persoalan utama bukan semata angka, melainkan dampak terhadap representasi dan efektivitas sistem. Ambang batas parlemen, baik 5 persen maupun 7 persen, tetap memiliki konsekuensi eksklusi suara pemilih. Semakin tinggi threshold, semakin besar potensi suara terbuang (wasted votes),” ujarnya.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen. Usulan tersebut secara konsisten disampaikan oleh jajaran elite partai dan hingga kini belum berubah.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyatakan bahwa NasDem terus mendorong agar angka ambang batas dinaikkan menjadi tujuh persen dan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dijadwalkan mulai bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Adapun Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan yang teregistrasi dengan Nomor 116/PUU-XXI/2024 itu menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan rasionalitas yang memadai dalam penetapan ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana diatur sebelumnya. Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Penulis: Putri Septina