SEMARANG, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menanggapi adanya aturan pemerintah yang telah membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan/mal.
Kebijakan baru tersebut, masih dalam tahap uji coba terkait aturan penyesuaian aktivitas masyarakat selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Hal itu berlaku hingga dua pekan ke depan.
Ganjar menyampaikan hal tersebut pada Lingkar.co, usai memimpin rapat Penanggulangan Covid-19 di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/9/2021).
Menanggapi itu, Ia mengatakan sebaiknya anak usia 12 tahun tetap di rumah apabila tidak ada urgensi atau kepentingannya.
“Saran saya buat orang tuanya kalau tidak ada kepentingan sebaiknya jangan diajak dululah,” terangnya.
Aturan baru tersebut, sebagai respon terjadinya penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:
Anak Yatim Piatu Terdampak Covid akan Mendapat Pendidikan dan Pelatihan
Meski begitu, tetap saja Ganjar mengingat kepada masyarakat jangan euforia berlebihan.
“Kami sampaikan jangan lengah, jangan euforia semua menyiapkan dengan baik, check and re-check tidak boleh berhenti,” katanya.
“Artinya, malnya, tokonya, restorannya dan tempat wisata yang sudah uji coba untuk selalu waspada,” tambahnya.
luhut Pernah Menyampaikan
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan, Koordinator PPKM, telah menyampaikan mengenai uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Anak-anak harus tetap dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” kata Luhut.
Luhut mengatakan, penerapan uji coba tersebut, hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
“Penerapan uji coba ini untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya,” terangnya.
Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Nadin Himaya