Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Korupsi Minyak Mentah

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan kasus korupsi minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Tak hanya itu, Kerry juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan dissenting opinion (DO). Ia mempertanyakan prosedur perhitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam perkara ini.

Hakim Mulyono juga berpendapat tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam proses penyewaan tangki yang menjadi bagian dari perkara. Bahkan menurutnya, tangki tersebut masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar hakim Mulyono.

Majelis menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun kurungan.

Dakwaan dan Nilai Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, Kerry disebut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp285 triliun. Ia diketahui merupakan anak dari M Riza Chalid, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Perkara ini mencakup dua pokok persoalan, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Rincian kerugian yang diungkap dalam dakwaan meliputi:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2,7 miliar atau setara Rp45,1 triliun (kurs Rp16.500)
  • Rp25,4 triliun

Total kerugian keuangan negara: sekitar Rp70,5 triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp172 triliun
  • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dibanding pembelian dalam negeri sebesar USD 2,6 miliar atau setara Rp43,1 triliun (kurs Rp16.500)

Total kerugian perekonomian negara: sekitar Rp215,1 triliun.

Dengan demikian, total gabungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp285,9 triliun. Namun, nilai tersebut dihitung menggunakan kurs rata-rata saat ini sehingga dimungkinkan berbeda apabila menggunakan acuan kurs lainnya.

Penulis: Putri Septina