Kabar Politik Terkini dan Terpercaya Indonesia

Anggaran Bantuan Khusus Desa di Kudus Naik hingga Rp 10 Miliar

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kudus Dian NT Hanafi (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR JATENG)
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kudus Dian NT Hanafi (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR JATENG)

KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus bersama dengan DPRD telah menyepakati Bantuan Khusus (Bansus) yang akan diberikan kepada desa. Bantuan ini merupakan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus ke desa-desa yang membutuhkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kudus Dian NT Hanafi mengatakan, Bansus bersumber dari APBD kepada pemerintah desa untuk pembangunan daerahnya. Bansus tahun 2020 dari APBD Murni sebesar Rp 7 Miliar 150 juta untuk diberikan ke 16 desa di 27 titik pembangunan.

“Kemudian pada APBD Perubahan Kabupaten Kudus 2020 ada sebanyak Rp 15,2 M juta untuk 43 desa di 74 titik pembangunan. Jadi totalnya ada Rp 22 miliar 430 juta untuk Tahun 2020” katanya kemarin.

Kemudian, untuk Bansus yang diberikan kepada Pemerintah Desa pada tahun 2021 mengalami kenaikan. “Bansus untuk desa tahun 2021 yang telah disepakati itu totalnya Rp 32 Miliar 685 juta,” tambahnya.

Nantinya bantuan ini akan disebarkan ke 157 titik pembangunan. “Tapi saat ini belum ada surat keputusan (SK, Red) dari bupati. Jadi dananya nanti menunggu dari SK bupati dahulu,” jelasnya.(isa/lut)