Site icon Lingkar.co

Anggota DPRD Abdullah Aminudin Bantah Terlibat Mafia Tanah di Blora

Abdullah Aminudin didampingi kuasa hukumnya, Zainudin menunjukkan salinan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam jumpa pers. Foto: Lilik Yuliantoro/Lingkar.co

Lingkar.co – Aggota DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin (AA) membantah kabar dirinya terlibat dalam praktek mafia tanah dengan korban seorang PNS bernama Sri Budiono. Menurut Aminudin perkara itu murni jual beli tanah.

‘’Itu tidak benar, itu murni jual beli yang aktanya ditandatangani di Lapas Blora dengan Notaris Elisabet Estiningsih,’’ ucapnya dalam jumpa pers di sebuah kedai kopi di Jalan Rajawali, Blora, Jawa Tengah, Selasa, (03/10/2023).

Ia bersama penasehat hukumnya, Zainudin melakukan jumpa pers untuk membantah ramainya pemberitaan media tentang dirinya yang terlibat dalam kasus mafia tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.

Aminudin menegaskan bahwa berita-berita yang menyebutkan dirinya sebagai mafia tanah tidak benar. Bahkan, saat ramai diberitakan, dirinya sengaja memilih diam untuk sementara.

Kendati demikian, ia tetap menempuh upaya hukum, yakni mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora.

‘’Selama ini saya sering dihubungi teman teman wartawan, baik lewat telepon maupun chat, tidak saya jawab. karena saya ingin ketemu langsung seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Menangkan Gugatan Perdata

Sementara, Zainudin menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata yang diajukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dan ternyata menuai hasil.

“Yakni secara sah dinyatakan bahwa kasus tanah yang pernah menyeretnya menjadi seorang tersangka, betul-betul murni jual beli,” ujarnya.

“Hal ini dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 8 / pdt / g / 2023 /pn. bla tanggal 12 September 2023,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng. Namun tidak dilakukan penahanan.

Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya telah menang secara perdata dalam kasus tersebut.

‘’Dan, soal klien saya dilaporkan ke Polda Jateng itu dan ditetapkan tersangka, namun tak ditahan itu kan hak subyektif kepolisian. Intinya itu secara perdata sudah menang,’’ terangnya. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version