Lingkar.co – Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yanes Yosua Frans menyebut penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia masih lemah.
Ia katakan hal itu setelah menerima kiriman surat pengaduan dari korban mafia tanah di Blora.
“Suratnya sudah kami terima. Sedang kami telaah,” kata Yanes, saat dihubungi wartawan, Minggu (17/9/2023).
Dirinya tak menampik praktek mafia tanah sudah terjadi dimana-mana. Mafia tanah, lanjutnya, juga telah terjadi sejak lama di Indonesia.
“Setelah sekitar empat tahun berkeliling ke Indonesia dan mendengar keluh kesah masyarakat saya berkesimpulan penegakan hukum di bidang mafia tanah masih lemah,” ungkapnya.
Menurutnya, maraknya mafia tanah di Indonesia terjadi lantaran melibatkan oknum pegawai dari lintas instansi yang ada negara ini.
“Ya mulai oknum pegawai BPN serta instansi lain. Jadi yang menjadi kunci utama adalah character building dari para pegawai tersebut. Mereka harus ditanamkan tentang wawasan kebangsaan,” jelasnya.
Yanes menambahkan, Presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar mafia tanah di Indonesia diberantas.
“Menteri ATR/BPN juga akan menggebuk mafia tanah. Mudah-mudahan mafia tanah di negara bisa diberantas. Karena pekerjaan ini tidaklah mudah,” demikian Yarnes.
Sebelumnya, korban mafia tanah asal Desa Purwosari, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Sri Budiyono mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Mahfud MD, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Setelah itu, ia melaporkan adanya dugaan oknum pegawai ATR/BPN di Kabupaten Blora yang terlibat dalam mafia tanah ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Jakarta pada Senin 11 September 2023 kemarin.
Sekarang, Sri Budiyono mengirimkan surat pengaduannya ke Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Dr Moeldoko pada Senin pekan lalu.
Kronologi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah yang dialami bermula saat ia meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke oknum anggota DPRD Blora berinisial AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.
Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin atau AA.
Atas kasus itu, ia pun melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris setempat berinisial EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tak ditahan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps