BANTUL, Lingkar.co – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Sigit Nursyam Priyanto, mendorong pemerintah segera kucurkan bantuan sosial.
Hal ini menyikapi dari Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerapkan aturan PPKM Darurat melalui instruksi Gubernur nomor 17. Peraturan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui instruksi Bupati nomor 17, yang mengatur tentang penyesuaian kegiatan masyarakat,” kata Sigit saat dihubungi Lingkar.co melalui Whatsapp, Selasa (6/7/2021).
Sigit menjelaskan tentang poin kedelapan dan kesembilan Inmendagri yang berkaitan dengan bantuan sosial dan pendanaan PPKM Darurat.
“Terkait pendanaan bansos dan PPKM, kami masih menunggu juknis dan mekanisme pembagiannya,” kata Sigit.
Nantinya, lanjut Sigit, kita menunggu singkronisasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terlebih dahulu. Berkaca dari tahun 2020, kita harus melaksanakan sesuai prosedur, biar tidak tumpang tindih.
“Nunggu dari pusat dulu, biar singkron. Mana yang akan didanai Pusat, Provinsi, Kabupaten atau dengan Dana Desa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul sementara masih menunggu, namun begitu, pelaksanaan PPKM darurat tetap dilaksanakan yang tidak berkaitan dengan pendanaan.
“Sampai dengan siang tadi, saya tanyakan ke Kepala Inspektorat belum ada rincian detail yang diinginkan dari Kementrian Dalam Negeri maunya seperti apa,” terangnya.
Sigit Nursyam menjelaskan, mekanisme pendanaan yang dari non-bansos diambilkan dari anggaran blanja tak terduga.
Mekanisme ini dilakukan secara merata di setiap daerah saat ini, yang mana pembelanjanya lebih cepat, karena tidak perlu menunggu persetujuan perubahan APBD.
“Tapi, karena keterbatasan belanja tidak terduga, hal tersebut tidak bisa digunakan untuk bantuan sosial,” kata Sigit.
Dana tak terduga ini, menurut Sigit, hanya bisa digunakan untuk program-program operasional pelaksanaan PPKM untuk saat ini.
Baik itu proses monitoring, proses edukasi kepada masyarakat, penyebaran informasi, dan semacamnya.
Menurutnya, Pemkab hanya bisa berkoordinasi dengan pemerintah diatasnya, agar mendapatkan detail pelaksanaan Bansos.
“Karena memang urusan penganggaran kita tidak bisa bermain sendiri, tunggu keputusan Pusat,” jelasnya.
Sigit Nursyam Dorong Percepatan Proses Bantuan Sosial
Sigit Nursyam menjelaskan, proses ini memang domainnya eksekutif, bukan domain legislatif.
“Nah legislatif nanti sesuai dengan aturan yang sudah ada, itu kita hanya akan mendapatakn laporan yang nantiny akan dimasukkan dalam APDB perubahan,” terang Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal ini menjadi permasalahan yang menyulitkan di tingkat masyarakat bawah yang terdampak dengan PPKM.
Mengingat, kegiatan perekonomian mereka dibatasi dan diperpendek masa bekerjanya. Belum lagi, pengetatan protokol yang harus dilakukan ketika masyarakat berkegiatan diluar rumah.
“Beberapa kali juga kami sampaikan, agar mempercepat proses (pembagian bansos) yang saat ini sudah berjalan,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, kondisi sudah semakin darurat dan kita butuh penanganan cepat, jadi kita berharap proses eksekusinya cepat.
Diimbang dengan adanya penyesuaian regulasi-regulasi yang cepat juga dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Prioritas pertama kita saat ini jelas untuk penanganan wabah terlebih dahulu. Karena kondisi fasilitas kesehatan itu sudah benar-benar overload,” pungkas Sigit.
Penulis: Muhammad Nurseha
Editor: Muhammad Nurseha