Berita  

Angka Perceraian di Pati Tahun Ini Capai 1.039 Kasus, Didominasi Faktor Ekonomi

Pengadilan Agama Pati. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Angka perceraian di Kabupaten Pati terus menunjukkan tren tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 1.039 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama (PA) Pati Kelas 1A.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, yakni sebanyak 791 kasus. Sementara itu, cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat 248 kasus.

Humas PA Pati Kelas 1A, Aridlin, menjelaskan faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di wilayah tersebut.

“Cerai gugat banyak istri yang mengajukan gugatan, jadi faktornya banyak faktor ekonomi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/8/2025) sore.

Selain persoalan ekonomi, Aridlin menambahkan, perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga juga menjadi pemicu retaknya pernikahan. Kasus perceraian paling banyak dialami pasangan dengan rentang usia produktif.

“Usia perceraian di antara usia 25 sampai 40 tahun yang mendominasi,” jelasnya.

Sementara itu, pernikahan dini atau dispensasi pernikahan disebutnya bukan faktor signifikan dalam angka perceraian. Menurut Aridlin, dari ratusan dispensasi pernikahan yang diajukan, hanya sebagian kecil berakhir di meja perceraian.

“Pernikahan dini ada, cuma tidak seberapa. Yang dulu ikut dispensasi ternyata tidak banyak yang mengajukan perceraian. Dari dispensasi umpannya, dari 100 yang cerai hanya 2 sampai 4 atau 10 pasang,” tandasnya.

Aridlin pun mengingatkan agar setiap pasangan yang hendak menikah benar-benar mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang.

“Sebelum melakukan pernikahan harus dipertimbangkan lebih lanjut. Hal tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika menjalin pernikahan,” pesannya. (*)