SEMARANG, Lingkar.co – Dr. Cepruddin, SHI, MH yang selama ini bergelut dalam upaya harmonisasi hubungan lintas agama dan kepercayaan di Lembaga Sosial Agama (eLSA) Semarang berhasil meraih gelar doktor dalam sidang terbuka ujian doktor hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Sabtu (27/8/2022) pagi.
Ceprudin berhasil memaparkan dengan baik persoalan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman agama kepercayaan di kolom KTP yang berimbas pada banyaknya persoalan dalam pelayanan hak-hak dasar bagi para penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga :
Peringati Tahun Baru islam 2022, 50 Anak Yatim di Blora Terima Santunan
Disertasi yang berjudul ‘Konsep Pengaturan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pasca Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016’ mengulik peran DPR yang belum juga mengeksekusi putusan ini dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Padahal dalam putusan tersebut, pasal 61 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah dihapus. Pasal itu sendiri memang mendiskriminasi para penganut kepercayaan dalam hal hak-hak kependudukan.
“Penelitian selama kurang lebih satu tahun. nah kenapa saya memilih tema tentang kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa? karena menurut saya, sampai detik ini masih ada problem pemenuhan hak-hak dasar pada penganut kepercayaan tuhan yang maha esa. hak-hak dasar yang belum terpenuhi salah satunya adalah hak regulasi yang melindungi pendirian rumah ibadah dan hak untuk melindungi pemakaman, karena masih banyak kasus penolakan pemakaman bagi para penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. lalu belum adanya pemenuhan hak regulasi yang secara jelas dan pasti, yaitu pemenuhan hak-hak pendidikan,” ujar dosen Hukum di FSH UIN Walisongo semarang tersebut.
Wakil Ketua LTNNU Jawa Tengah 2013-2018 ini melanjutkan, saat ini memang sudah ada Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 yang menghendaki adanya pelajaran agama bagi para penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Namun menurut penelitian Cepruddin, hal itu belum cukup.
“tapi itu masih belum sempurna karena sampai saat ini buktinya kelompok-kelompok kepercayaan itu masih ada yang mengalami penolakan materi mata pelajarannya, lalu ada yang sudah diterima tapi tenaga pengajarnya tidak difasilitasi seperti honor yang layak dan buku mata pelajarannya,” jelasnya.
Saat ini semenjak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman agama kepercayaan di kolom KTP, sebenarnya kondisi umat penganut kepercayaan tidak banyak berubah. Menurut Cepruddin, saat ini peraturan yang berkaitan dengan penganut umat penganut kepercayaan masih berserakan dan tumpang tindih.
“Ada yang di Undang-undang, ada yang di Peraturan Pemerintah, ada yang di Permendikbud, ada yang di Kejaksaan. Nah peraturan perundang-undangan yang saat ini ada itu belum melindungi secara maksimal pemenuhan hak-hak dasar penganut kepercayaan. Misalnya, peraturan mengenai pemakaman, ada Peraturan Bersama antara Kemendikbud, dan Mendagri ada salah satu pasal yang tidak secara tegas yang wajib menyediakan fasilitas pemakaman itu kalau mengalami penolakan pemakan itu apakah yang wajib menyediakan itu kelompok umat penganut kepercayaan itu sendiri atau pemerintah,” urainya.
“Nah kalau yang harus menyediakan pemakaman pasca penolakan adalah penganut kepercayaan sendiri malah janggal, karena mereka sudah ditolak malah harus mencari tempat sendiri. Ibaratnya sudah terjatuh tertimpa tangga pula. deritanya bertubi-tubi. Maka sebaiknya negara menyelamatkan mereka dengan hadir berperan menyediakan pemakamannya itu,” cetusnya.
Dulu sebelum ada putusan MK, di kolom KTP, pasal 61 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mengatakan bagi kelompok yang belum diakui oleh negara maka kolom agamanya distrip. Pasal ini sudah dihapus oleh MK berdasarkan putusan 97/PUU-XIV/2016 tersebut, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh DPR sehingga ada dualisme pendapat dalam penulisan isian kolom KTP.
“Ada yang menulis ‘agama titik dua (:) kepercayaan’ ada juga yang ‘kepercayaan, titik dua (:) keperayaan terhadap tuhan yang maha esa’. Nah ini jadi kerancuan tersendiri bagi para penganut kepercayaan, yang benar itu yang mana. Nah jika sudah ada tindak lanjut oleh pemerintah melalui DPR, maka akan ada kepastian penulisan isian kolom keagamaan bagi para penganut kepercayaan itu,” imbuhnya.
Cepruddin kemudian menceritakan kegigihannya dalam merampungkan disertasinya, dalam kisahnya, Cepruddin harus berupaya cukup keras untuk meyakinkan kelompok kepercayaan agar mau diteliti.
“Tantangan saya dalam penulisan disertasi ini cukup berat, karena kita berhadapan dengan orang yang belum tentu percaya dengan kita. Saya beragama Islam, sementara yang saya teliti adalah orang-orang penganut kepercayaan, otomatis mereka tidak bisa begitu saja percaya dengan saya dan memberikan data yang saya butuhkan. Tapi dengan rajinnya kita berkunjung dan berkomunikasi, ya akhirnya data-data yang saya butuhkan bisa saya dapatkan dan saya selesaikan,” tutupnya berkisah.
Sementara, Drs. H. Abu Hapsin, MH, PhD yang menjadi penguji eksternal memuji hasil penelitian Cepruddin. Menurut Ketua PWNU Jawa Tengah periode 2013-2018 tersebut, disertasi ini layak untuk disampaikan ke pihak-pihak berwenang untuk memperjelas apa saja hak-hak dasar yang dibutuhkan para pemeluk aliran kepercayaan kepada Tuhan yang maha esa.
“Seharusnya berdasarkan putusan MK 97/PUU-XIV/2016 itu penganut kepercayaan punya ruang yang sangat lebar sekali dalam mengekspresikan hak-hak sipil dan hak-hak politiknya. Namun karena putusan MK itu belum dikenal oleh masyarakat maka belum maksimal diterapkan,” ujarnya.
“Kendala yang kedua, eksekusi putusan MK di tingkat DPR dan Pemerintah yang belum memberikan regulasi baru juga membuat para penganut kepercayaan belum memiliki keberanian berekspresi. Maka seharusnya, jika disertasi ini bisa dibukukan, masyarakat tidak akan lagi memilih anggota DPR yang tidak medukung putusan MK ini,” tuturnya.
Untuk itu Abu Hapsin berharap disertasi ini bisa dikirimkan kepada para pemangku kebijakan untuk dijadikan pertimbangan.
“Paling tidak untuk jangka pendek, disertasinya Cepruddin itu bisa dikirimkan kepada lembaga-lembaga pemerintah terkait yang memiliki otoritas membuat regulasi soal agama dan penganut kepercayaan,” harapnya.
Abu Hapsin berpendapat disertasi milik Cepruddin itu bisa menajdi pengingat bagi pemerintah dan DPR betapa pentingnya pemenuhan hak-hak dasar bagi para penganut agama dan aliran kepercayaan.
“Maka sebenarnya disertasi ini bisa dijadikan pengingat bagi pemerintah agar benar-benar memperhatikan hak-hak dasar para penganut kepercayaan. Tentunya implikasi kedepannya tidak ada lagi diskriminasi terhadap umat penganut kepercayaan kepada tuhan yang maha esa ini,” tandasnya.
Abu Hapsin juga memuji Cepruddin yang berani menyampaikan tawaran agar dibentuk Direktorat Jendral (Ditjen) Aliran Kepercayaan demi menjamin hak-hak dasar tersebut. Selama ini Aliran Kepercayaan dalam pelayanannya oleh pemerintah hanya dilakukan pejabat di tingkat direktur yang menyebabkan tidak ada ruang untuk membuat regulasi yang dibutuhkan. Hal ini terjadi karena direktur yang melayani aliran kepercayaan masih di bawah Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Nah caranya supaya mendapatkan lebih banyak perhatian, Cepruddin menawarkan agar ada perombakan struktur di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan agar pelayanan umat aliran kepercayaan ini dibuatkan Direktorat Jendral (Ditjen) Aliran Kepercayaan, bukan hanya di bawah Direktur (Dir) yang tidak memiliki kewenangan membuat peraturan. Kenapa penawarannya demikian? Karena Direktur yang melayani aliran kepercayaan masih di bawah Direktorat Jendral Kebudayaan, sehingga aliran kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa ini, dalam eksekusinya, hanya dijadikan objek budaya seni dan pariwisata,” bebernya.
“Jadi dalam disertasinya Cepruddin itu menawarkan dibentuknya Direktorat Jendral (Dirjen) Aliran Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pelayanan lebih maksimal dan ritual ibadahnya terlindungi,” tutupnya.
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps