Ansor Boyolali: Ambil Alih Ansor Jawa Tengah Secara Cacat Norma, Penetapan Tim Caretaker Juga Salahi Aturan

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Boyolali Ahmad Kurniawan. Foto: istimewa

Lingkar.co – Ketua Pimpinan Cabang PC Gerakan Pemuda GP Ansor Kabupaten Boyolali, Ahmad Kurniawan dengan tegas mengatakan bahwa pengambil alihan kepemimpinan (Caretaker) Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jateng dengan cara cacat norma dan menyalahi aturan, terlebih menetapkan tim caretaker menjadi definitif selama 1 tahun.

“Banyak kader dan pengurus Ansor yang merasa janggal dan bertanya-tanya, apa dasar Pimpinan Pusat mengeluarkan SK Caretaker untuk PW Ansor Jawa Tengah,” kata dia saat dikonfirmasi Jum’at (13/12/2024).

Sebab, lanjutnya, PW GP Ansor Jawa Tengah telah menjalankan roda kepengurusan dengan sangat baik, juga banyak prestasi yang dicapai. Namun SK caretaker tersebut muncul disaat serangkaian kegiatan Konferwil sudah berjalan.

“Jika diasumsikan bahwa tidak bisa melaksanakan Konferwil, apa pra Konferwil tidak dianggap? Apalagi ketentuan hari pelaksanaan Konferwil yang menentukan pimpinan pusat,” tukasnya.

Oleh karena itu ia menilai beragam opini yang berkembang di kalangan kader Ansor sangat wajar. “Jadi jangan heran kalau banyak kader yang berasumsi macam-macam,” tegasnya.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, Sholahuddin Aly saat memberikan sambutan kegiatan Pra-Konferwil. Foto: dokumentasi
Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, Sholahuddin Aly saat menyampaikan sambutan kegiatan Pra-Konferwil. Foto: dokumentasi

Kurniawan lantas merujuk Peraturan Organisasi (PO) Gerakan Pemuda Ansor, pada Bab VIII dibahas tentang mekanisme pembentukan kepengurusan dalam rangka mengisi kekosongan kepengurusan.

“Mekanisme pembentukan Caretaker dibahas pada bagian pertama, yang secara eksplisit dijelaskan pada Pasal 30,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasar ayat 1 poin (a) Pasal 30, Pembentukan Caretaker dapat dilaksanakan jika terjadi kekosongan kepengurusan, yaitu: ketika masa khidmat kepengurusan atau perpanjangan masa khidmat kepengurusan berakhir tanpa penyelenggaraan konferensi atau rapat anggota sesuai jadwal yang diamanatkan;.